Parkir Malam Jadi Sorotan, Dishub Tulungagung Gencarkan Sosialisasi Parkir Berlangganan
Tulungagung, (afederasi.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan kegiatan pemantauan parkir pada malam hari, Selasa (4/2/2026). Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan untuk mensosialisasikan kembali kebijakan parkir berlangganan yang sempat vakum cukup lama.
Pemantauan difokuskan pada sejumlah ruas jalan dengan tingkat aktivitas pedagang dan parkir di badan jalan yang cukup tinggi serta dinilai rawan pelanggaran. Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait mekanisme parkir berlangganan.
“Kami bersama Satpol PP pada malam ini melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi parkir berlangganan. Kebijakan ini kembali diberlakukan, sehingga perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat,” ujar Mahendra, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, tarif parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebesar Rp20 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp40 ribu untuk kendaraan roda empat, serta Rp60 ribu untuk kendaraan roda empat ke atas. Program ini mencakup sekitar 73 ruas jalan di wilayah perkotaan.
Menurut Mahendra, pemantauan pada malam hari dinilai lebih efektif dibandingkan pagi hingga siang. Pasalnya, aktivitas parkir dan perdagangan justru lebih padat pada waktu malam.
“Awal bulan kemarin kami lakukan pemantauan pagi sampai siang, dan malam ini kami coba malam hari. Hasilnya ternyata lebih efektif,” ungkapnya.
Saat ini, Dishub masih mengedepankan pendekatan pemantauan dan sosialisasi tanpa penindakan tegas. Hal ini mengingat kebijakan parkir berlangganan baru kembali diterapkan setelah cukup lama tidak berjalan.
“Kami masih memantau sambil sosialisasi. Harapannya kegiatan ini bisa berlangsung secara kontinu,” tegas Mahendra.
Mahendra menegaskan, parkir berlangganan berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor Tulungagung. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir di tepi jalan umum.
“Khusus kendaraan berpelat Tulungagung, jika parkir di badan jalan tidak perlu memberikan uang parkir kepada juru parkir,” katanya.
Adapun sejumlah titik yang menjadi sasaran pemantauan meliputi Jalan Dr. Sutomo, Jalan Ahmad Yani, Jalan Antasari, Jalan Basuki Rahmat, kawasan Onderan, hingga Jalan Diponegoro. Dari hasil pemantauan tersebut, Dishub belum menemukan praktik penarikan uang parkir oleh juru parkir resmi.
“Sejauh ini belum kami temukan pelanggaran penarikan parkir. Yang ada hanya beberapa pelanggaran rambu,” ujarnya.
Meski demikian, Mahendra mengakui masih terdapat kendala di lapangan, di antaranya kendaraan milik warga Tulungagung yang masih menggunakan pelat luar daerah, serta keberadaan juru parkir liar yang tidak terdaftar secara resmi.
Selain itu, Dishub juga mengimbau para pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir mandiri guna menghindari penggunaan trotoar dan badan jalan.
“Kami mengimbau pemilik usaha sebisa mungkin menyediakan lahan parkir sendiri. Alhamdulillah, beberapa sudah mulai menerapkan, seperti di kawasan Antasari,” tuturnya.
Terkait pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang seperti trotoar dan bahu jalan, Mahendra menegaskan bahwa penertiban bukan untuk menghalangi mata pencaharian masyarakat, melainkan untuk menegakkan aturan.
“Kami tidak melarang orang mencari rezeki. Yang kami tertibkan adalah lokasi berjualannya karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum,” jelasnya.
Untuk penerapan sanksi, Dishub menegaskan akan mengedepankan pendekatan humanis. Penindakan akan dilakukan apabila terdapat aduan dari masyarakat.
“Sepanjang ada aduan, akan kami tindak secara humanis terlebih dahulu. Jika ada dugaan pungutan liar, akan kami koordinasikan dengan kepolisian karena itu bukan ranah kami,” pungkas Mahendra.(riz/dn)
What's Your Reaction?



