Kontroversi Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Terkait Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah mengungkapkan bahwa hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat tampaknya kesulitan menghadapi isu-isu internal dalam Mahkamah Konstitusi.

03 Nov 2023 - 08:19
Kontroversi Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Terkait Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. [ANTARA/Gilang Galiartha]

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah mengungkapkan bahwa hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat tampaknya kesulitan menghadapi isu-isu internal dalam Mahkamah Konstitusi.

Kedua hakim tersebut telah mengalirkan perasaan mereka ke dalam dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Baik Prof Arief maupun Prof Saldi kayaknya enggak kuat hadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya," kata Jimly seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dissenting opinion yang disampaikan oleh Saldi dan Arief telah menjadi sumber polemik di kalangan beberapa pihak, karena dianggap tidak memiliki substansi yang cukup terhadap perkara tersebut.

"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion, kan isinya bukan dissenting? Isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru tentang bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion," kata Jimly seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebelumnya, Hakim Saldi Isra telah menyatakan kebingungannya terkait konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi. MK menolak gugatan mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Namun, MK mengabulkan sebagian permohonan dari mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, dalam perkara 90/PUU-XXI/2023, yang mengizinkan individu yang berusia di bawah 40 tahun yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada menjadi calon presiden dan wakil presiden. Hal yang membuat Saldi bingung adalah putusan yang berbeda ini dibacakan oleh MK dalam satu hari yang sama.

"Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," kata Saldi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pendapat Arief Hidayat juga sejalan dengan apa yang diungkapkan Saldi. Dia juga membahas absennya Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Arief mengatakan bahwa Anwar absen dalam RPH yang membahas perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, dan ini menjadi perbincangan. Menurut Arief, Saldi menjelaskan bahwa Anwar tidak hadir karena khawatir akan konflik kepentingan dalam memutus perkara yang berkaitan dengan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden 2024.

Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan kontroversi dan mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Putusan tersebut memungkinkan individu yang berusia di bawah 40 tahun yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden. Keputusan ini menciptakan spekulasi terkait keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, yang dapat menjadi cawapres. Mahasiswa Almas Tsaibbirru Re A, pemohon dalam perkara tersebut, memiliki pandangan positif tentang Gibran dan melihatnya sebagai pemimpin yang ideal dengan kinerja ekonomi yang mengesankan di Surakarta. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow