Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengambil langkah lebih lanjut dalam penyelidikan kasus yang melibatkan Panji Gumilang.

03 Nov 2023 - 08:22
Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengambil langkah lebih lanjut dalam penyelidikan kasus yang melibatkan Panji Gumilang. Selain menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan yayasan dan penggelapan, penyidik juga sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Menurut Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, kasus dugaan korupsi dana BOS yang melibatkan Panji Gumilang masih berada dalam tahap penyelidikan.

"Kami melakukan dua proses penyelidikan. Yang pertama adalah penyidikan perkara penggelapan dan tindak pidana yayasan yang sudah naik status tersangka. Yang kedua, kami melakukan proses penyelidikan korupsi terhadap dana BOS," jelas Whisnu seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com

Saat ini, proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang melibatkan Panji Gumilang masih dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara.

"Setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara, kami akan tingkatkan statusnya ke penyidikan dan ke tahap selanjutnya," tegas Whisnu seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com

Dalam kasus TPPU yang melibatkan tindak pidana yayasan dan penggelapan, penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan dalam TPPU ini melibatkan berbagai teknik, termasuk layering (memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya), structuring (upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi), dan mingling (mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari kegiatan usaha yang legal untuk menyembunyikan sumber asalnya).

Panji Gumilang dikenal memiliki lebih dari empat identitas nama dan memiliki 144 rekening yang telah diblokir oleh penyidik. Selama periode 2008-2022, transaksi masuk dan keluar pada 144 rekening tersebut mencapai total Rp 1,1 triliun.

Sebagian dana pinjaman yang diajukan atas nama yayasan akhirnya masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang. Beberapa dari dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi sementara cicilan pinjaman tersebut dibayar dengan dana yayasan, yang berasal dari berbagai sumber termasuk setoran biaya pendidikan dari orang tua santri.

"Jadi dana yayasan ada berbagai macam sumber, ada dari keluarga santri, program pembangunan masjid, ada beberapa yayasan pondok pesantren, jadi banyak. Kami kan memblokir 144 rekening, kecuali rekening dana operasional (yayasan),"  jelasnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow