Anwar Usman Diperiksa Kembali Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (3/11/2023).

03 Nov 2023 - 08:26
Anwar Usman Diperiksa Kembali Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh MKMK
Ketua MK Anwar Usman sebelum mengikuti sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Dea]

Jakarta, (afederasi.com) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (3/11/2023). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Anwar Usman terkait laporan kode etik hakim konstitusi. Sebelumnya, ia telah diperiksa bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menjelaskan, "Besok (Jumat hari ini) tinggal dua lagi, khusus memeriksa panitera dan Pak Ketua MK (Anwar Usman)." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Jimly menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari sekali, mengingat Anwar Usman menerima laporan terbanyak terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.

Dari 21 laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang terkait dengan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden MK, sekitar 10 di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Jimly menjelaskan, "Kalau tidak salah sembilan atau 10 laporan dari 21." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Jimly melanjutkan bahwa MKMK telah menyelesaikan 19 laporan dalam persidangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim konstitusi. Dua laporan sisanya akan disidangkan pada Jumat hari ini. Jimly berkomitmen untuk memberikan keputusan terbaik mengenai perkara dugaan pelanggaran kode etik yang terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelum pemeriksaan Anwar Usman, MKMK telah memeriksa tiga hakim konstitusi lain yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka adalah Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams. Dalam konteks ini, Jimly menyatakan bahwa hakim konstitusi Wahiduddin Adams adalah yang paling sedikit terlibat dalam tuduhan pelanggaran kode etik dari sembilan hakim konstitusi lainnya. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow