Kematian Anak di Garut: Teman Sendiri Menganiaya Korban dengan Senjata Tajam
Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, telah mengungkap kasus kematian seorang anak yang ternyata disebabkan oleh penyerangan dari temannya sendiri menggunakan senjata tajam.
Garut, (afederasi.com) - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, telah mengungkap kasus kematian seorang anak yang ternyata disebabkan oleh penyerangan dari temannya sendiri menggunakan senjata tajam.
Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Rohman Yonky, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum terkait kasus tersebut. Korban, seorang pelajar berusia 13 tahun, ditemukan meninggal di Sungai Cimanuk, Kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk pada Jumat (3/11/2023).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban meninggal akibat dianiaya, dengan bukti luka sayatan pada leher dan tangan. Pelaku adalah seorang teman sebaya yang masih di bawah umur, dan motif penyerangan terjadi karena pelaku merasa tidak senang dan sakit hati saat bermain bola voli dengan korban.
Kapolres Garut menjelaskan, "Dia tidak terima, karena saat bermain voli sering mengenai wajah atau kepala." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban saat keduanya mandi di Sungai Cimanuk, yang menyebabkan luka sayatan pada leher dan tangan korban.
Korban kemudian ditinggalkan dan dilaporkan hilang, hingga akhirnya ditemukan di pinggiran sungai dalam keadaan meninggal dunia.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda Rp 3 miliar, atau pidana mati atau seumur hidup. Pelaku saat ini tidak ditahan, melainkan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKS) sesuai aturan yang berlaku dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



