Residivis Jambret Ditangkap Polres Tulungagung, Akui Aksinya Sebabkan Kematian Seorang Nenek
Satreskrim Polres Tulungagung meringkus dua pelaku jambret spesialis pedagang sayur. Salah satu korban lansia dilaporkan meninggal dunia akibat aksi kriminal kedua tersangka.
Tulungagung, (afederasi.com) – Sepak terjang dua pelaku jambret spesialis pedagang sayur lintas daerah akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Tulungagung. Dalam pemeriksaan, terungkap salah satu korban dari aksi brutal kedua pelaku adalah seorang nenek yang meninggal dunia akibat penjambretan tersebut.
Dua tersangka berinisial AG (26) dan AA (38), keduanya merupakan warga asal Kabupaten Malang, kini telah mendekam di balik jeruji besi. Terungkap bahwa pelaku berinisial AA merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara dalam kasus serupa.
"AA adalah residivis. Dia kembali melakukan tindak pidana yang sama setelah bebas dari hukuman," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (16/7/2026).
Andi menjelaskan, kedua pelaku memiliki modus operandi yang terorganisasi. Mereka secara khusus mengincar pedagang sayur yang hendak berangkat ke pasar pada waktu dini hari.
"Pelaku beraksi antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Mereka memanfaatkan situasi jalanan yang masih sepi untuk merampas tas korban," terang Andi.
Kekejaman pelaku terungkap dari pengakuan mereka saat diinterogasi polisi. Salah satu korban bernama Muslimah (61), seorang pedagang sayur asal Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, dilaporkan meninggal dunia setelah tas miliknya dirampas secara paksa oleh para pelaku.
Polisi mencatat komplotan ini telah beraksi di sedikitnya 27 lokasi. Sebanyak 20 tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung, tiga TKP di Kabupaten Blitar, dan empat TKP di Kabupaten Kediri. Dari total aksi tersebut, baru 11 korban di Tulungagung yang telah melapor secara resmi ke kepolisian.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 127 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Keduanya sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," pungkas Andi.(riz/dn)
What's Your Reaction?

