Posbakum PN Gresik Buka Pelayanan Hukum Gratis di Mall
Gresik, (afederasi.com) - Guna terus memberikan pelayanam hukum gratis kepada masyarakat, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) membuka booth pelayanan hukum di Atrium Gressmall selama tiga hari mulai Selasa, Rabu dan Kamis tanggal 23, 24 dan 25 April 2024.
Kehadiran Posbakum PN Gresik di mall ini merupakan bagian dari inovasi untuk memberikan pelayanan dengan datang lansung ke pusat keramian. Cara ini dilakukan agar masyarakat yang takut datang di PN Gresik dapat lebih leluasa untuk bertanya seputar hukum.
"Pelayanan konsultasi hukum dari Posbakum PN Gresik untuk memberikan konusulltasi berkaitan dengan perkara tanpa dikenakan biaya atau gratis. Hadir di mall dalam rangaka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) dari Komunitas Wartawan Gresik (KWG) bagian dari inovasi Posbakum PN Gresik untuk memberikan pelayanan hukum pada masyarakat," terang Ketua PN Gresik I Gusti Ayu Susilawati, S.H., M.H didampingi Juru bicara M. Fatkur Rochman.
I Gusti Ayu Susilawati lebih lanjut mengungkapkan apreasiasi kepada Komunitas Wartawan Gresik (KWG) yang telah memberikan kesempatan kepada Posbakum PN Gresik untuk membuka stand pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berharap semoga stand Posbakum PN Gresik yang kami buka di Atrium Greesmall dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat gresik," harapnya.
Sementara itu terpisah, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto selalu pengelola Posbakum PN Gresik mengatakan bahwa kehadiran Posbakum di Gressmall bagian dari terobosan dan inovasi untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat umum.
"Posbakum PN Gresik tidak hanya memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis. Akan tetapi juga memberikan pelayanan dokumen hukum, bantuan advokat, dan bantuan memperoleh pembebasan biaya perkara," ujar Fajar.
Pembukaan stand di Mall ini, harap Fajar,bisa membantu masyarakat yang tengah menghadapi permasalahan hukum. Dapat memperluas akses masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya dalam permasalahan hukum yang dihadapinya.
Fajar juga menyebut Posbakum ini merupakan layanan bantuan hukum bebas biaya bagi masyarakat tidak mampu.
“Untuk mendapatkan layanan bebas biaya tersebut bagi masyarakat tidak mampu dengan melengkapi syarat-syarat yang sesuai ketentuan. Di antaranya membuat surat gugatan/permohonan, Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat atau Jamkesmas, PKH, BLT, serta SKTM yang ditandatangani pemohon dan Ketua PN Gresik," terangnya. (frd)
What's Your Reaction?



