Modus Bertamu, Pemuda asal Kutoanyar Justru Gasak Ponsel
MF warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung kini harus meringkuk di sel ruang tahanan Mapolres Tulungagung
Tulungagung, (afederasi.com) – MF warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung kini harus meringkuk di sel ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Penangkapan terhadap pria yang kini berusia 27 tahun itu lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian telepon genggam di Dusun Contong, Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung.
Adapun modusnya, pelaku pura – pura bertamu untuk bisa menggasak barang berharga milik tuan rumah.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan, kejadian berawal pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, dimana pelaku berpura pura bertamu ke rumah korban HMAS (20) warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung.
Ketika bertamu, pelaku bercerita beberapa hal kepada HMAS baik masalahnya dan menanyakan hal lain termasuk alamat rumah orang.
Atas pembicaraan tersebut yang lumayan cukup lama, akhirnya HMAS pergi ke dapur untuk membuatkan minuman. Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjarah barang berharga milik korban.
“Ketika dipastikan suasana aman, MF beraksi meggondol barang berharga milik HMAS dan langsung pergi,” jelas Anshori, Rabu, (25/1/2023).
Anshori melanjutkan, ketika HMAS kembali ke ruang tamu dengan membawakan minuman, ternyata MF sudah tidak ada di ruang tamu atau menghilang tanpa berpamitan.
Melihat akan hal itu membuat tuan rumah merasa curiga kemudian mengecek barang berharga miliknya dan ternyata ponsel miliknya raib.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp4,6 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian.
Dari laporan tersebut Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan dan petugas berhasil mendapati terduga pelaku disebuah warung kopi masuk Kelurahan Kutoanyar yang diduga hendak menjual ponsel curiannya.
Petugas yang bergegas dengan cepat akhirnya berhasil membekuk pelaku yang hendak menjual barang curiannya, pada Selasa (24/1/2023) pukul 18.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Dosbook, satu buah handphone merk Poco F4 warna Night Black, 1 buah handphone merk Oppo A16 warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio sebagai sarana pelaku untuk melancarakan aksinya.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Diduga pelaku ini melakukan aksi pencurian tidak hanya di satu lokasi saja, namun dibeberapa lokasi dengan menggunakan modus yang sama.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?