Kurun Waktu Satu Setengah Bulan, Satreskoba Polres Trenggalek Sukses Ungkap 5 Kasus

27 Feb 2024 - 16:27
Kurun Waktu Satu Setengah Bulan, Satreskoba Polres Trenggalek Sukses Ungkap 5 Kasus
Kapolres Trenggalek menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika dan para tersangka dalam konfrensi press (ist)

Trenggalek, (afederasi.com) - Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek dalam kurun waktu satu setengan bulan, yakni Januari-Februari 2024 telah mengungkap sindikat pengedar Narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam konferensi pers pada Selasa (27/2/2024), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

" Benar Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah mengungkap kasus Narkoba sebanyak 5 kasus," ungkapnya 

Dengan rincian lanjut AKBP Gathut, 1 kasus Narkotika dan 4 kasus berkenaan dengan undang-undang kesehatan. 3 kasus saat ini masih proses penyidikan dan 2 kasus sudah tahap 1.

" Dari sejumlah kasus ini Polres Trenggalek menetapkan 6 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 0,1 gram sabu-sabu, 943 butir pil dobel L atau pil koplo, uang tunai Rp. 1.786.000 dan 6 unit handphone," jelasnya.

Adapun para tersangka masih kata AKBP Gathut, adalah inisial FR warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek ditangkap dirumahnya pada 7 Januari 2024 yang lalu dengan barang bukti 23 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip. 

Selang beberapa hari kemudian tepatnya pada 16 Januari, petugas kembali meringkus tersangka EC warga desa Dompyong Kecamatan Bendungan, Trenggalek dan AP warga Desa Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung di salah satu warung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 780 butir dobel L.

Kemudian setelah melalui penyelidikan mendalam petugas berhasil mengamankan tersangka RK dirumahnya Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, pada 19 Januari 2024 dengan barang bukti sejumlah alat bong dan sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu.

Petugas kembali meringkus tersangka diduga pengedar inisial CEP warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Trenggalek pada 15 Februari 2024 dengan barang bukti 90 butir pil dobel L. dan HK warga desa Gembleb Kecamatan Pogalan beserta barang bukti 50 butir pil dobel L.

“Untuk Pil koplo dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan., Sedangkan kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow