Gerak Cepat Resmob Polres Situbondo Bongkar Komplotan Curanmor, Dua Pelaku dan Penadah Dibekuk
Situbondo, (afederasi.com) – Upaya sigap Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo kembali membuahkan hasil. Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Mlandingan berhasil diungkap. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama beserta satu orang penadah.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di area persawahan Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengidentifikasi pergerakan para pelaku.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terjadi saat anggotanya menggelar kegiatan Kring Serse di wilayah Bungatan. Petugas mencurigai sejumlah orang yang diduga hendak kembali melancarkan aksi kejahatan serupa.
“Petugas mendapati para pelaku yang diduga akan beraksi kembali. Dengan dukungan informasi dari masyarakat, tim Resmob melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti di wilayah Kecamatan Mlandingan,” ujar AKP Agung, Rabu (17/12/2025).
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di tepi jalan persawahan untuk bekerja. Namun, sekitar 30 menit berselang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlandingan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan dua terduga pelaku berinisial H (53) dan A (37). Penelusuran lebih lanjut mengarah pada seorang penadah berinisial HZ (50). Ketiganya diketahui berasal dari Kabupaten Bondowoso.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian, satu kunci palsu yang digunakan untuk menjalankan aksi, satu unit sepeda motor yang dipakai sebagai sarana kejahatan, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Atas perbuatannya, dua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP,” tegas AKP Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali, dengan dua lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Bondowoso. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolres Situbondo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Agung pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka.
“Pastikan kendaraan dikunci dengan aman, gunakan kunci pengaman tambahan, dan segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal,” pungkasnya. (vya/dn)
What's Your Reaction?


