Awal Tahun 2023 Kejaksaan Banyuwangi Musnahkan Ribuan BB
Banyuwangi, afederasi.com - Mengawali Tahun 2023 Kejaksaan Negeri Banyuwangi, musnahkan barang bukti atau BB dari hasil perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum yang telah dinyatakan Inkracht, antara lain 6.579 bungkus rokok ilegal (tanpa cukai) dan 4.698 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek. Kemudian, dari perkara tindak pidana narkotika ada 30,08 gram sabu, timbangan digital, pipet kaca, 8.845 butir pil trihexyphenidyl.
"Pemusnahan BB ini merupakan hasil dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi, Selasa (10/1/2023).
Rawi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari perkara tindak pidana dan dipastikan telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan BB, merupakan pelaksanaan penetapan hakim dan keputusan pengadilan sesuai dengan tugas dan wewenang.
"Salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana adalah eksekutor, yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan," tuturnya.
Barang bukti yang dimusnahkan, jelas Rawi, terdiri dari perkara tindak pidana khusus (tindak pidana cukai) dan perkara tindak pidana umum (narkotika, kesehatan, perlindungan anak, penganiayaan, judi) dan semua telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Mengawali tahun ini, ada ribuan botol Miras dan rokok tanpa cukai yang inkracht, jadi kita musnahkan semuanya," terangnya.
Dari tindak pidana umum, lanjut Rawi, ada beberapa barang bukti dari berbagai perkara yang ikut dimusnahkan. Diantaranya, Handphone (HP), pakaian, timbangan digital, kartu remi dan sejumlah peralatan dari perkara tindak pidana umum.
"Barang bukti yang dimusnahkan, semua telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," terangnya.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Muhammad Bimo. Hadir juga, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Arif Suryono, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Ahmad Budi Mukhlis.
Terlihat juga mengikuti pemusnahan BB, Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Robi Kurnia Wijaya dan Staf Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Serta dalam pelaksanaan pemusnahan BB turut hadir perwakilan dari Mahasiswa magang dari Universitas Brawijaya malang.
"Ini perdana di Tahun 2023, kita melakukan pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan inkracht," jelas Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo.
Pemusnahan barang bukti, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Banyuwangi, dilakukan sesuai dengan tugas dari Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Pemusnahan BB narkotika, dilakukan dengan cara dimasukkan ke blender lalu dihancurkan kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sedangkan barang bukti lainnya, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong atau penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali. (ron/dn)
What's Your Reaction?