Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Kasus Gratifikasi Senilai Rp7 Miliar: KPK Tetapkan Empat Tersangka
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy dihadapkan pada kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang mencuat setelah laporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret. Kasus ini mencakup dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Laporan kasus gratifikasi terhadap Eddy Hiariej diajukan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada Maret 2023. Dalam laporannya, Sugeng mengungkapkan bahwa Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Sejumlah bukti terkait laporan tersebut telah diserahkan kepada KPK, termasuk transaksi uang yang diduga mengalir kepada Eddy antara April dan Oktober 2022. Keterlibatan asisten pribadi Eddy, dengan inisial YAR dan YAM, diduga terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Setelah aduan dari IPW, Eddy Hiariej menjalani klarifikasi di KPK bersama dengan asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana (YAR) dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi (YAM). Keduanya, yang disebut IPW sebagai asisten pribadi Wamenkumham, menjadi perantara penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Meskipun Eddy menganggap aduan IPW sebagai fitnah, KPK menindaklanjuti laporan tersebut. Selama dua bulan, KPK melakukan penelitian atas laporan IPW, dan pada Mei 2023, kasus ini naik ke tingkat penyelidikan.
Setelah enam bulan penyelidikan, KPK menaikkan status kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. Dalam pengumuman pada Senin (6/11/2023), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan pasal suap dan gratifikasi. Lebih lanjut, KPK memberikan sinyal bahwa tersangka dalam kasus ini tidak hanya satu orang, melainkan lebih dari satu. Hal ini disebabkan oleh adanya unsur pemberi, penerima, dan perantara gratifikasi.
KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, bersama dengan tiga orang lainnya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa dari pihak penerima ada tiga orang, sementara pemberi hanya satu orang. Surat penetapan tersangka terhadap Eddy dan tiga orang lainnya telah ditandatangani sejak dua pekan lalu. Hingga saat ini, Eddy tidak dapat dihubungi setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?



