Cek Status Tilang Elektronik Sebelum Beli Kendaraan Bekas

Tulungagung, (afederasi.com) - Warga masyarakat yang hendak melakukan jual beli kendaraan second, dimohon untuk melakukan pemeriksaan status kendaraan apakah terblokir karena terkena E-TLE (Electronic Traffic Low Enforcement).
Pasalnya, saat ini Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Tulungagung telah menerima belasan laporan kendaraan yang dalam kondisi diblokir lantaran terkena E-TLE usai transaksi jual beli.
KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Hendrik Kurniawan menjelaskan, pihak Satlantas sendiri sering menerima aduan dari masyarakat yang datang ke kantor E-TLE lantaran tidak bisa memperpanjang pajak tahunan atau lima tahunan usai menerima kendaraan dari pembeliannya.
Hal ini sering terjadi ketika masyarakat yang menerima kendaraan dari hasil pembeliannya tanpa memperdulikan juga statusnya dalam E-TLE.
"Jadi usai membeli kendaraan, masyarakat tidak terlalu mempedulikan status E-Tle kendaraannya," jelas Iptu Hendrik, Selasa (20/9/2022).
Hendrik melanjutkan yang sering terjadi itu pelaporan sepeda motor yang terkena blokir. Hal ini dikarenakan pemilik kendaraan bermotor tidak pernah melaporkan jika sepeda motor yang dimilikinya sudah dijual.
Berbeda dengan pemilik mobil, dimana ketika mobil sudah dijual mereka selalu lapor jual ke Samsat Polres Tulungagung lantaran takut terkena Pajak Progresif.
Dengan demikian banyak masyarakat yang tidak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan lantaran pemilik lama menjual motornya dalam keadaan terblokir usai terkena E-Tle.
"Jadi banyak masyarakat yang enggan mengurus tilang elektronik kendaraannya, kemudian menjualnya dengan otomatis dalam kondisi perpanjangan diblokir," ungkapnya.
Masih menurut Hendrik, ketika pemilik lama tidak mengurus tilang elektronik pada kendaraannya usai menerima surat dari kantor pos, maka ketika kendaraan tersebut dijual tentu merugikan pihak pembeli. Sebab kendaraan tidak bisa bayar pajak atau saat balik nama, yang mana dengan hal tersebut tentunya pembeli harus keluar biaya ekstra untuk membayar denda membuka blokir.
"Jadi hal tersebut memang tidak seketika diketahui pembeli, hal tersebut dapat diketahui ketika akan melakukan perpanjangan atau balik nama," katanya.
Hendrik menambahkan, atas hal tersebut agar pembeli tidak merugi, pihaknya menyarankan agar memeriksa status pelanggaran tilang elektronik kepada pihak penjual.
Apabila memang dalam keadaan terblokir untuk dikoordinasikan dengan pihak Satlantas Polres Tulungagung untuk dibukakan blokir dengan mambayar dendanya.
Pengecekan sendiri bisa dilakukan di Posko Penegakan Hukum (Gakkum) atau di ruang operator Electronic Traffic Low Enforcement (ELTE), yang bertempat di sebelah barat Kodim 0807 Selatan jalan, dengan membawa STNK, petugas akan melacak status tilang elektronik kendaraan yang dimaksud.
"Jika memang pernah kena tilang elektronik dan belum dibayar, nanti tinggal dicetakkan surat tilang," katanya.
Usai terkonfirmasi, petugas kemudian memberikan arahan untuk membayar di Kantor Pos sesuai keputusan pengadilan ataupun di BRI Briva dengan pembayaran denda maksimal.
Usai dibayarkan dengan denda maksimal, pemilik kendaraan akan diarahkan ke Bank BRI untuk mengurus kembalian dengan menyertakan surat kembalian dari pengadilan setempat.
Dengan menyertakan surat pembayaran tersebut kemudian pemilik kendaraan menuju ke kantor E-TLE untuk melaporkan ke konfirmasi pembayaran denda untuk membuka blokir.
"Yang bisa membuka Blokir itu Polda maka pihak Satlantas Polres Tulungagung berkoordinasi dengan pihak Polda untuk membuka blokir tersebut," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?






