41 Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi Voluntary dan Compulsary, Dua Diantaranya ASN

20 Sep 2022 - 13:56
41 Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi Voluntary dan Compulsary, Dua Diantaranya ASN
Kepala BNNK Tulungagung, AKBP Toni Sugiyanto ketika diwawancarai di kantornya (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com)  - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, telah melakukan rehabilitasi sebanyak 41 pecandu narkoba, dari jumlah itu 2 pecandu dari aparatur sipil negara (ASN). 

Adapun rinciannya, 36 pecandu yang datang dengan sukarela (voluntary), dan 5 pecandu yang direhabilitasi dari penegakkan hukum (compulsary).

Kepala BNNK Tulungagung, AKBP Toni Sugiyanto menjelaskan, pihak BNNK menerima rehabilitasi Voluntary atau mereka yang dengan sukarela datang ke BNNK dalam menjalani treatment, dengan kuota 35 orang, yang mana dari jumlah tersebut sebenarnya sudah melebihi kuota. 

"Sebenarnya kuota untuk rehabilitasi voluntary sebanyak 35 orang, dan sudah 36 orang yang menjalani Rehabilitasi Voluntary," jelas Toni, Senin (19/9/2022) kemarin. 

Tak hanya itu pihak BNNK Tulungagung juga menerima Rehabilitasi Compulsary sebanyak 5 orang, yang mana mereka menjalani rehabilitasi lantaran dipilih menjadi tersangka saat menjadi pemakai, bukan pengedar, barang bukti kecil dan korban penyalahgunaan narkoba. Dari lima orang yang direhabilitasi ini, dua di antaranya adalah DARI Aparatur Sipil Negara. 

"Dua pegawai pemerintah ini kami kirimkan ke Balai Besar Rehabilitasi Lido (Bogor, Jawa Barat)," tegasnya. 

Toni melanjutkan, BNNK Tulungagung juga sudah merehabilitasi seorang anak berusia 15 tahun, yang mana siswi SMP ini mengalami ketergantungan pil double L, dan menjalani program rehabilitasi sukarela.

"Ternyata sasaran barang terlarang juga ke ranah pelajar," katanya. 

Selain itu BNNK Tulungagung bekerja sama dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, untuk rehabilitasi warga binaan kasus narkotika hingga Agustus 2022 ini, sudah ada 45 warga binaan yang sudah menyelesaikan rehabilitasi. Mereka diutamakan yang akan bebas, dan punya resiko kembali terjerat narkotika setelah bebas. 

Disinggung bagaimana ketakutan masyarakat atas stigma terkait rehabilitasi, Toni menjelaskan bagi warga yang kecanduan narkoba untuk datang ke BNNK Tulungagung semuanya dilakukan secara gratis, identitas dilindungi dan tidak akan diproses secara hukum, petugas tidak akan menanyakan jaringan pengedar narkoba yang diketahuinya.

"Mungkin ada orangtua, atau tetangga yang kecanduan narkotika, silakan bawa datang ke BNNK Tulungagung," katanya.

Jika kondisi sudah parah, BNNK akan membawa pecandu ke balai Lido untuk menjalani rehabilitasi selama 3-6 bulan, biasanya hal tersebut memang memakan biaya transportasi. 

"Stigma masyarakat habis rehabilitasi akan kambuh lagi, namun pihaknya akan menjamin usai rehabilitasi kan lebih produktif tanpa barang terlarang tersebut," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow