Dengan Iming-Iming Uang, Remaja Trenggalek Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

Trenggalek, (afederasi.com) - Seorang remaja inisial AS warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek harus merasakan pengabnya udara di balik jeruji besi Mapolres Trenggalek.
Remaja berusia 19 tahun ini diamankan petugas, lantaran diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino melalui Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi saat jumpa pers mengatakan, tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
" Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, Senin (20/3/2023).
Hal senada diungkapkan Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, peristiwa itu berawal pada bulan Januari 2023 yang lalu. Tersangka mengenal korban melalui salah satu platform media sosial.
Dari perkenalan tersebut kemudian berlanjut saling berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan whatsapp. Kemudian tersangka mengajak dan membujuk korban untuk menjalin hubungan khusus (pacaran - red).
Selanjutnya, pada 15 Maret 2023 korban berpamitan kepada neneknya untuk jalan-jalan di area pantai Konang dan tidak pulang semalam.
Kemudian keluarga korban mencari di sekitar pantai dan ditemukan saat itu sedang bersama tersangka. Pada saat ditemukan tersangka ini lari, namun berhasil di amankan.
" Setelah diamankan kemudian pihak keluarga menginterogasi tersangka dan mengaku bahwa telah menyetubuhi korban di warung seputaran pantai Konang. Tak terima perbuatan yang dilakukan tersangka, akhirnya keluarga melapor ke Polsek Panggul," terang Iptu Agus.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, tambah Iptu Agus, yaitu membujuk korban dengan diiming-imingi uang dan bila ada apa-apa akan bertanggung jawab.
" Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?






