Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Kasus Dugaan Hubugan Intim Berakhir di Meja Polisi
Blitar, (afederasi.com) - Dugaan konflik rumah tangga yang dipicu persoalan hubugan intim mengemuka dalam pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan seorang perempuan di wilayah Kabupaten Blitar.
Kasus bermula dari pertengkaran pasangan suami istri yang dipicu ketegangan terkait hubugan intim, sebagaimana disampaikan Polres Blitar saat konferensi pers di Aula Santya Sudhirajati, Kamis (5/2/2026).
Melalui keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, Polres Blitar menjelaskan bahwa cekcok terkait hubugan intim terjadi antara tersangka R (44) dan istrinya SN (48), yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, persoalan hubugan intim disebut menjadi latar awal sebelum terjadinya kekerasan fisik berulang yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Polisi mengungkap bahwa setelah korban tidak lagi bergerak, peristiwa yang bermula dari konflik hubugan intim itu berlanjut dengan upaya tersangka untuk menyadarkan korban, namun kondisi korban tak kunjung membaik hingga keesokan harinya.
Karena korban tetap tak menunjukkan respons, kejadian yang diawali oleh persoalan hubugan intim tersebut akhirnya diketahui warga sekitar setelah tersangka meminta bantuan tetangga, yang kemudian melapor ke ketua RT dan membawa korban ke puskesmas setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dalam kasus berlatar hubugan intim itu dinyatakan meninggal dunia, sehingga peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus yang berawal dari konflik hubugan intim ini memenuhi unsur pidana, sehingga penyidik menetapkan R sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara dengan motif hubugan intim tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Blitar menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan berlatar hubugan intim akan dilakukan secara serius dan profesional, sekaligus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan serupa melalui layanan darurat kepolisian. (ang)
What's Your Reaction?



