Setubuhi dan Sebar Video Mesum Anak, Remaja Asal Blitar Dibekuk Polisi
Tulungagung, (afederasi.com) - HNC (22) warga Desa Ngrejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar diamankan UPPA Polres Tulungagung pada Minggu (9/4/2023)

Tulungagung, (afederasi.com) - HNC (22) warga Desa Ngrejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar diamankan UPPA Polres Tulungagung pada Minggu (9/4/2023).
Pelaku diamankan lantaran kedapatan menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja bunga (17) warga Kecamatan Rejotangan. Serta menyebarkan video asusila ke media sosial.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin (6/4/2023) yang mana keduanya sempat bertemu dan jalan-jalan, keduanya berkenalan melalui media sosial.
Setelah puas bertemu dan jalan-jalan, akhirnya pada pukul 16.00 WIB, tiba-tiba pelaku mengajak korban ke salah satu rumah kos di Kecamatan Ngunut yang sudah disewanya.
"Keduanya bertemu masih satu kali namun akrab dan dekat usai berkenalan di media sosial," jelas Anshori, Selasa (12/4/2023).
Setibanya di rumah kos tersebut, pelaku tanpa basa basi langsung mengajak korban untuk berhubungan layaknya pasutri.
Pelaku mengeluarkan bujuk rayunya agar korban mau menuruti permintaan pelaku. Hingga akhirnya korban terbujuk.
Parahnya ketika berhubungan badan, pelaku juga merekam perbuatannya itu kepada korban menggunakan ponsel pribadi pelaku.
Usai berhubungan badan, kemudian pelaku memulangkan korban.
Atas kejadian itu, korban sempat tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku yang mana korban memblokir nomor whatsapp pelaku.
Dikarenakan pelaku tidak lagi bisa menghubungi korban, pelaku yang merasa sakit hati lantaran korban sudah tidak mau berhubungan dengan pelaku lantas menyebarkan video tidak senonoh yang sudah di rekam ketika berhubungan badan sebelumnya.
Korban yang tidak tahu apa-apa tanpa diduga mendapatkan video tidak senonohnya dengan pelaku usai dikirimi oleh temannya.
Sialnya saat korban melihat video tersebut, ayah korban sempat memergokinya. Ayah korban yang marah lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban tidak mau berhubungan lagi dengannya, sehingga nekat membagikan video tidak senonoh itu," ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung lantas melakukan upaya penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti berupa visum dan lain-lain.
Setelah bukti dirasa cukup, pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Tulungagung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, rupanya dia tidak hanya melakukan pencabulan kepada korban melainkan juga kepada teman korban dengan modus yang sama dan dilakukan di kebun tebu.
Atas keterangan itu, petugas sudah menaikkan status pelaku menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik UUPA Satreskrim. Tersangka juga sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Untuk penyebaran video tersebut sebenarnya bisa ke dalam ranah UU ITE, korban bisa melaporkan ke Polres Blitar.
Sedangkan untuk tindak asusila terlepas mereka sudah pacaran atau belum, yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana, lantaran melakukan pencabulan anak dibawah umur.
"Korban bisa saja melaporkan pelaku atas UU ITE ke Polres Blitar lantaran penyebaran video tersebut dilakukan Blitar," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?






