Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

12 Dec 2024 - 13:50
Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal
Kasi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Muhammad Bimo, saat memimpin pemusnahan barang bukti. (Roni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai tindak pidana. Acara ini digelar di halaman kantor Kejari Banyuwangi, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (12/12/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan telah berstatus inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan meliputi 10.408 bungkus rokok ilegal, 110,63 gram sabu-sabu, 65,92 gram ganja, 6.253 butir obat Trihexyphenidyl, 10 butir pil mengandung asetaminofen, serta serbuk dari tanaman Palakia sebanyak 0,26 gram. Selain itu, terdapat barang lain seperti ponsel, dompet, plastik klip, kartu ATM, timbangan digital, bong, pipet, tas, linggis, gergaji, dan minuman keras yang juga dihancurkan. Semua barang tersebut berasal dari 28 perkara pidana yang telah diputuskan secara hukum.

Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas rutin kejaksaan dalam menegakkan hukum. “Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab dalam penegakan hukum, tetapi juga kontribusi nyata untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Rokok ilegal merugikan negara karena melanggar ketentuan cukai, sementara narkotika dan obat-obatan terlarang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum, perwakilan instansi pemerintah, dan masyarakat. “Barang bukti rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender. Barang lainnya dihancurkan dengan metode berbeda sesuai jenisnya,” jelas Bimo.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, yang diwakili oleh Kasi PAPBB, Muhammad Bimo. Acara ini turut dihadiri perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba, Bripka Anang Widada, Kabid Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, dr. Andriyani, serta jajaran Kejari Banyuwangi, termasuk Kasi Pidum Agus Hariyono, Kasubbagbin Adi Candra, Jaksa I Ketut Gde Dame Negara, dan sejumlah staf lainnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam menjaga supremasi hukum dan keamanan masyarakat, sekaligus menjadi pengingat pentingnya upaya bersama dalam memerangi kejahatan demi masa depan yang lebih baik.(ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow