JPU Tuntut Hukuman Mati bagi Glowoh, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulungagung
Keputusan ini diambil setelah Edi Purwanto terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan dua korban tewas pada 28 Juni 2023 di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Tulungagung, (afederasi.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung meminta hukuman mati untuk Edi Purwanto alias Glowoh dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Rabu (17/01/2024).
Keputusan ini diambil setelah Edi Purwanto terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan dua korban tewas pada Rabu, 28 Juni 2023 di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Amri Sayekti, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, menyampaikan bahwa JPU mendukung tuntutan mati berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 64 KUHP. Beberapa faktor yang memberatkan, termasuk rasa takut yang disebar oleh terdakwa dalam masyarakat, kebrutalan aksi pembunuhan, dan luka mendalam yang ditinggalkan kepada keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kekejaman terdakwa menjadi pertimbangan berat, terutama karena keluarga korban tidak bisa memaafkan perbuatannya," ungkapnya.
Amri juga menyoroti sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai tidak jujur dan keberulangan perilaku kriminalnya, yang pernah dihukum sebelumnya. Tuntutan ini telah dikonsultasikan dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung untuk memastikan keputusan yang diambil JPU.
Edi Purwanto alias Glowoh mengaku melakukan aksi sadis tersebut karena korban enggan membayar hutang. Korban, pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, ditemukan tak bernyawa di ruang karaoke rumahnya pada Kamis, 29 Juni 2023.
Tri Suharno dibunuh terlebih dahulu karena tidak membayar uang jual beli batu perhiasan akik senilai ratusan juta rupiah, menurut alasan terdakwa.
Ning Nur Rahayu dibunuh setelah curiga dengan keberadaan suaminya yang tak kunjung kembali ke kamar dan memeriksa ruang karaoke. Terdakwa, ingin menjaga rahasia aksinya, langsung menghabisi korban kedua.
Terdakwa juga menjerat leher korban dengan kabel microphone dan menyumpal mulutnya menggunakan karet sandal. Kedua korban ditemukan oleh anaknya sehari kemudian setelah curiga dengan keberadaan orang tuanya yang tidak terlihat sejak pagi hari.
“Tindakan keji terdakwa telah menciptakan keguncangan di masyarakat, dan JPU bersikeras agar hukuman mati diberlakukan sebagai bentuk keadilan terhadap perbuatan yang merugikan dan meresahkan banyak pihak,” tutupnya (dn)
What's Your Reaction?






