Simpan 9 Klip Sabu, Kakek Krian Dibekuk Polisi
Gresik, (afederasi.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo, ditangkap setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka diamankan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.
“Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.
Dari pemeriksaan awal, Musllin mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian. Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan.
“Hasil penggeledahan menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,182 gram,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (±1,182 gram), plastik klip kosong, potongan isolasi hitam dan kertas, timbangan elektrik, bong lengkap pipet, korek api, skrop dari sedotan, HP Samsung Galaxy A03, dan satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CL, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya. Tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, Musllin dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau aktif melaporkan berbagai tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Hotline Lapor Cak Roma: 0811-8800-2006.(frd)
What's Your Reaction?


