Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Pemerasan SYL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

23 Nov 2023 - 13:53
Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Pemerasan SYL
4 Babak Drama Firli Bahuri Sebelum Tersangka: Dari Nasi Goreng Aceh hingga Muka Ditutup Tas. (Suara.com/Yaumal)

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengumuman ini dilakukan pada Rabu (22/11/2023) setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Menurut sumber dari Polda Metro Jaya, kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang diterima pada 12 Agustus 2023. Hingga saat ini, hampir 100 saksi dan ahli telah diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Drama Perjalanan Kasus Firli Bahuri

Sejak awal panggilan pemeriksaan pada 20 Oktober 2023, Firli Bahuri terlibat dalam serangkaian dramatisasi. Ia meminta ditunda dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan menghindar dari sorotan media. Bahkan, pada 24 Oktober 2023, Firli hadir secara diam-diam di Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Camry B 1990 RFP.

Namun, drama semakin menggila ketika Firli meminta penundaan pemeriksaan lagi pada 7 November 2023 dengan alasan dinas di Aceh terkait kegiatan roadshow bus KPK. Informasi menyebutkan bahwa Firli baru tiba di Aceh pada sore hari dan malah terlihat memasak nasi goreng di Banda Aceh.

Hindari Wartawan dan Klaim Mobil Hilang

Setelah pemeriksaan pada 16 November 2023, Firli Bahuri terlihat berupaya menghindari wartawan. Ia sempat kucing-kucingan dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri. Firli kemudian menyatakan bahwa ia menggunakan mobil milik orang lain karena mobil pribadinya "hilang."

"Saya sungguh dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Namun, pihak kepolisian meragukan klaim Firli dan menyebutnya sebagai akting belaka.

Penolakan Firli Bahuri terhadap Tuduhan

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri menolak keras keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap SYL. "Saya menyatakan, di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun. Dan saya tidak pernah terlibat dalam suap-menyuap dan gratifikasi kepada siapapun," tegas Firli.

Namun, pandangan masyarakat terhadap Firli semakin memudar. Beberapa pihak, termasuk Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menyatakan sulit percaya pada pernyataan Firli. Inkonsistensi antara ucapan dan tindakan Firli membuat publik meragukan integritasnya.

Ancaman Hukuman Bagi Firli Bahuri

Seiring penetapan status tersangka, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi Firli adalah penjara seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meskipun Firli mencoba mempertahankan diri dengan mengklaim kesibukannya dalam memberantas korupsi, publik semakin sulit memisahkan pernyataan dan tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Ketua KPK tersebut.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow