Pentingnya Pembatasan Kekuasaan Menurut Mahfud MD: Waktu dan Lingkup Harus Dibatasi

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, memberikan penekanan terhadap pentingnya pembatasan kekuasaan dalam sistem negara demokrasi konstitusional.

23 Nov 2023 - 13:48
Pentingnya Pembatasan Kekuasaan Menurut Mahfud MD: Waktu dan Lingkup Harus Dibatasi
Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD saat menghadiri acara Dialog Terbuka Muhammadiyah Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Tangerang Selatan, (afederasi.com) - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, memberikan penekanan terhadap pentingnya pembatasan kekuasaan dalam sistem negara demokrasi konstitusional. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD saat menghadiri acara Dialog Terbuka Muhammadiyah Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, pada Kamis (23/11/2023). Dalam dialog tersebut, Mahfud MD secara tegas menyatakan bahwa kekuasaan harus dibatasi baik dari segi lingkup maupun waktunya.

Dalam menjawab pertanyaan dari salah satu panelis acara, Mahfud MD menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara konstitusi, yang artinya memiliki aturan-aturan yang membatasi kekuasaan. "Negara kita adalah negara demokrasi konstitusional, artinya punya konstitusi. Nah, konstitusi itu sebenarnya isinya adalah membatasi, membatasi kekuasaan, membatasi lingkupnya, artinya lingkup kekuasaan itu dibagi-bagi, legislatif, eksekutif, yudikatif, pusat daerah, itu batas," ujar Mahfud MD seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Mahfud MD juga menyoroti pembatasan kekuasaan dari segi waktu. Menurutnya, kepemimpinan hanya diperbolehkan untuk dua periode yang masing-masing berlangsung selama lima tahun. Ia menekankan bahwa ini adalah ketentuan konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak. "Lalu membatasi waktunya harus ada periode tertentu, lima tahun, diperpanjang lima tahun, sudah itu selesai, itu membatasi waktu, itu konstitusi," paparnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengingatkan bahwa jika seseorang telah memimpin selama dua periode, maka tidak diperkenankan untuk kembali memimpin dengan alasan apapun. Ia menilai hal tersebut akan berpotensi menciptakan situasi di mana "orang baik" akan terus meminta perpanjangan masa jabatannya. "Oleh sebab itu, sebaik apapun orang memimpin, kalau sudah dua periode tidak boleh lagi (jabat) dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, ndak bisa, nanti kalau itu dituruti nanti akan ada lagi 'orang baik' yang akan datang minta diperpanjang lagi," tegasnya.

Dengan tegas, Mahfud MD menyimpulkan bahwa pembatasan kekuasaan baik dari segi lingkup maupun waktunya merupakan hal yang sangat penting. Ia menekankan bahwa batasan tersebut harus diterapkan secara ketat untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem pemerintahan. "Oleh sebab itu, batasan waktu dan lingkup ini harus ketat," pungkas Mahfud MD.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow