Satreskrim Polres Tulungagung Amankan 2 Pelaku Pemasok Bahan Petasan di Tulungagung Asal Kabupaten Blitar

20 Mar 2023 - 15:11
Satreskrim Polres Tulungagung Amankan 2 Pelaku Pemasok Bahan Petasan di Tulungagung Asal Kabupaten Blitar
Pelaku ketika diamankan di Mapolres Tulungagung, (ist)
Satreskrim Polres Tulungagung Amankan 2 Pelaku Pemasok Bahan Petasan di Tulungagung Asal Kabupaten Blitar

Tulungagung, (afederasi.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung amankan dua pelaku asal Kabupaten Blitar yang diduga sebagai pengedar bahan petasan di Kota Marmer, pada Sabtu (18/3/2023).

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi bahan peledak yang digunakan untuk petasan di Kabupaten Tulungagung.

Atas informasi tersebut pihaknya bergegas menuju lokasi yang berada di Kecamatan Sumbergempol pada pukul 10.30 WIB, dan ternyata benar bahwa ada seseorang yakni MA (27) warga Kecamatan Sanan Kulon yang membawa 14 kilogram bubuk mesiu sebagai bahan petasan. 

Dari informasi yang didapat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada bahan lain yang disimpan di rumah temannya di Kecamatan Ponggok.

Dari situ pihak kepolisian juga melakukan upaya pengamanan, dan alhasil di rumah GM (25) didapati pula bahan petasan lain berupa 20 kilogram bahan petasan berupa bubuk mesiu.

Selain itu pihaknya juga mendapat bahan peledak lain dengan jumlah 16 kilogram. Dengan rincian 33,5 bubuk mesiu, potasium 3 kilogram, Benzoat 250 gram, Sulfur 7 kilogram, Arang Kayu 1 kilogram. 

"Total ada 50 kilogram bahan petasan yang dimankan," jelas Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Senin (20/3/2023).

Agung melanjutkan, kedua pelaku ini menjual bahan mentah ke Kabupaten Tulungagung dengan harga berfariatif, mulai paket Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu.

Untuk keduanya melakukan pekerjaan sebagai peracik petasan dan menjual bahan petasan mentah hanya musiman saja, namun keduanya sudah lama beroperasi. 

"Jadi pekerjaan mereka sebagai peracik dan penjual bahan mentah hanya musiman, ini kan mendekati bulan puasa jadi mereka bekerja lagi," jelasnya. 

Operasi ini juga dipelopori oleh Polda Jatim atas antisipasi operasi Pekat mengingat sebentar lagi puasa dan menjelang lebaran. 

Atas perbuatanya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Tulungagung, dan dijerat dengan Pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. 

"Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow