Sembilan Tersangka Anak di Situbondo Mendapatkan Pendampingan Mental Intensif di Rutan Kelas IIB

12 Jun 2024 - 08:53
Sembilan Tersangka Anak di Situbondo Mendapatkan Pendampingan Mental Intensif di Rutan Kelas IIB
Karutan Situbondo Rudi Kristiawan saat memberikan bimbingan kepada tersangka anak di bawah umur (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) Kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang remaja di Situbondo menyeret sembilan tersangka anak di bawah umur. Mereka kini mendapatkan pendampingan mental khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Rabu (12/6/2024).

Rudi Kristiawan, Kepala Rutan Situbondo, menjelaskan bahwa pendampingan ini adalah bagian dari bimbingan, dukungan, dan perlindungan yang diberikan kepada anak-anak dalam sistem peradilan pidana.

"Pendampingan ini kami berikan agar tahanan anak mendapatkan bimbingan khusus. Setiap tahanan anak wajib mendapat perlindungan dan perlakuan khusus," ujar Rudi.

Program pendampingan mental ini dirancang untuk membantu anak-anak tahanan memperbaiki diri, belajar mengelola emosi, dan memiliki pandangan positif tentang masa depan mereka.

"Dengan adanya pendampingan mental, saya harapkan mereka bisa mendapatkan dukungan yang diperlukan selama proses persidangan, serta pemulihan yang lebih baik untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat," tambahnya.

Selain pendampingan mental, Rudi juga menekankan pentingnya lingkungan yang nyaman dan aman bagi tahanan anak.

"Kami telah menyiapkan ruang khusus yang nyaman untuk tahanan anak di dalam Rutan Situbondo. Mereka dipisahkan dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya karena masih di bawah umur," tutup Rudi.

Dengan pendekatan ini, diharapkan sembilan anak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat menjalani proses hukum dengan perlindungan dan dukungan maksimal, serta mendapatkan pemulihan yang mereka butuhkan untuk masa depan yang lebih baik. (vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow