Polres Kediri Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Empat Pelaku Dijebloskan ke Penjara
Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 3 kasus perkara pencurian dengan 4 tersangka selama satu bulan Agustus tahun 2023
Kediri, (afederasi.com) - Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 3 kasus perkara pencurian dengan 4 tersangka selama satu bulan Agustus tahun 2023.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, menyampaikan dari 3 perkara tersebut diantaranya ada perkara pencurian dengan tersangka GBS (31).
Kejadian tersebut terjadi di sebuah oultlet yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Kota Kediri. Dari hasil tersebut pihak kepolisian berhasil amankan 1 buah Hp merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 2.350.000.
Kemudian ada juga perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tempat kejadian perkara di Kantor Pemerintahan Kota Kediri.
"Untuk pelaku berinisial ANA (41) warga Kecamatan Banyumanik Kabupaten Semarang," kata AKP Nova, Kamis (31/8/2023) kemarin.
AKP Nova menambahkan perkara lain yakni pengeroyokan dengan tersangka MKA (26) warga Kecamatan Palengan Kabupaten Pamekasan dan AU (18) warga Pamekasan dengan TKP area Paddock Road Road Race Gor Joyoboyo Kota Kediri.
"Tersangka yang ditangkap diancam hukuman yang sama, seperti kasus curat tersangka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan untuk kasus 170 KUHP diancam pidana paling lama 7 tahun," jelas AKP Nova.
Terakhir, Nova mengimbau pada masyarakat tetap menjaga ketertiban masyarakat. Pihaknya juga tak segan untuk menindak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.
"Kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan kejahatan bisa langsung lapor ke posisi," tandasnya. (sya/dn)
What's Your Reaction?


