KUHP Baru 2023 Disebut Simbol Hukum yang Memanusiakan Manusia
Jombang, (afederasi.com) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mendapat apresiasi positif dari kalangan praktisi hukum di Jawa Timur.
Palupi Pusporini, S.H, seorang praktisi hukum di Jombang, menilai bahwa aturan baru ini bukan sekadar pergantian produk hukum, melainkan sebuah simbol hukum yang benar-benar memanusiakan manusia.
Penilaian tegas tersebut disampaikan Palupi menyusul resmi berlakunya KUHP baru yang mulai efektif menggantikan kitab hukum peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari satu abad.
"Sudah kita pelajari dan kami melihat KUHP baru ini adalah simbol hukum yang sebenarnya memanusiakan manusia," ujar Palupi kepada awak media di kantornya, Kamis (04/06/2026).
Menurut Palupi, makna "memanusiakan manusia" dalam KUHP Nasional 2023 terletak pada filosofi pemidanaan yang tidak lagi berorientasi semata-mata pada pengurungan atau hukuman badan. Dalam praktiknya, proses hukum kini dapat disesuaikan dengan konteks permasalahan dan kondisi pelaku.
Ia menjelaskan setidaknya ada tiga elemen penting dalam KUHP baru yang perlu dipertahankan karena sangat progresif:
1. Penguatan Restorative Justice (RJ): Keadilan restoratif menjadi prioritas.
2. Pemberian Kerja Sosial: Sebagai alternatif hukuman kurungan.
3. Denda Proporsional: Disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pelaku.
"Jadi tidak terkesan kaku. Setiap permasalahan yang seharusnya memang tidak berujung di kurungan bisa dialihkan ke jalur yang lebih manusiawi. Di KUHP baru ini, peran RJ, kerja sosial, denda, dan lainnya sangat membantu memanusiakan manusia," tegas Palupi.
Lebih lanjut, praktisi hukum yang aktif memberikan pendampingan hukum di wilayah Jombang dan sekitarnya ini menambahkan bahwa KUHP Nasional 2023 dapat menjadi solusi darurat atas masalah klasik dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yaitu kelebihan kapasitas (over kapasitas) lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dengan tidak mewajibkan hukuman kurungan bagi semua jenis perkara, diharapkan penumpukan warga binaan dapat ditekan secara signifikan.
"Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial diatur sebagai salah satu pidana pokok bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman yang relatif ringan (misalnya ancaman pidana kurang dari lima tahun penjara).
Pidana kerja sosial ditujukan terutama untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah batas tertentu (misalnya kurang dari lima tahun penjara). Putusan mengenai pidana kerja sosial akan ditentukan oleh hakim dalam hukuman pengadilan .
Tidak semua tindak pidana serta merta menjatuhkan hukuman kerja sosial hakim akan mempertimbangkan jenis tindak pidana, tingkat kesalahan, serta kriteria lain sebelum menetapkannya sebagai hukuman alternatif.
Sekarang, dengan aturan baru, bisa dialihkan ke kerja sosial, denda, atau rehabilitasi. Bahkan bisa juga diselesaikan dengan Restorative Justice," tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Palupi Pusporini menegaskan bahwa substansi KUHP baru yang telah di sahkan ini masih mempertahankan semangat progresif untuk melindungi masyarakat, terutama mereka yang berhadapan dengan hukum (justiciable).
"Pada intinya, sejauh ini untuk KUHP baru, kami menilai masih berpihak kepada masyarakat, dalam hal ini seseorang yang berhadapan dengan hukum. Ini adalah angin segar bagi pencari keadilan di Indonesia," pungkas Palupi.
Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan semakin humanis dan mampu mengurangi stigma negatif terhadap proses hukum yang selama ini dirasa menakutkan bagi masyarakat kecil. (san)
What's Your Reaction?



