Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Remaja di Tulungagung Ditangkap Polisi
Tulungagung, (afederasi.com) - Empat pemuda berinisial MEAP (18), BTN (19), FEP (18), dan MMR (22) warga beberapa desa di Blitar telah diamankan oleh Kepolisian Resor Tulungagung, setelah melakukan tindakan pengeroyokan terhadap remaja berinisial DBCP (18) warga Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol, pada Kamis, (19/10/2023).
Kejadian pengeroyokan ini berawal dari ketegangan terkait atribut perguruan silat yang digunakan oleh korban saat sedang menikmati minuman kopi di sebuah warung kopi setempat.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB saat korban dan teman-temannya tengah berbincang santai di warung kopi. Para pelaku datang dan menghampiri korban, menariknya keluar dari warung, dan mengajaknya ke tepi jalan depan SPBU Pucanglaban.
"Saat itu, korban mengenakan atribut perguruan silat yang berbeda dengan para pelaku, dan tiba-tiba korban ditarik keluar dari warung oleh para pelaku," jelas Iptu Mujiatno pada hari Senin (30/10/2023).
Korban kemudian diajak untuk berduel satu lawan satu dengan salah satu pelaku. Namun, ketika korban sedang dalam duel, tiga pelaku lainnya tiba-tiba mengeroyoknya. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka memar di tubuh, kepala, dan mata sebelah kanan.
Tak tinggal diam, korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Pucanglaban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Tulungagung. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka.
Mujiatno menambahkan bahwa motif di balik pengeroyokan ini adalah fanatisme terhadap perguruan silat yang berbeda dengan yang dianut oleh korban. Setelah selesainya penyelidikan, Unit Resmob Macan Agus Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap keempat tersangka di rumah mereka pada Minggu (22/10/2023).
"Polisi juga mengumpulkan keterangan dari enam saksi terkait insiden tersebut," jelasnya.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
"Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk hasil visum korban dan satu atribut komunitas perguruan silat yang dikenakan oleh korban dalam peristiwa tersebut," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?


