Rafael Alun Trisambodo Terlibat Kasus Penerimaan Gratifikasi dan Pencucian Uang: Saksi-saksi Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Rafael Alun Trisambodo sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Rafael Alun Trisambodo sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Salah satu dari tujuh saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Rafael Alun Trisambodo adalah Christofer Dhyaksa Darma, kakak dari Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menghadapi dakwaan terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Menurut KPU KPK, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp16.66 miliar dan melakukan pencucian uang bersama istri, Ernie Meike Torondek, melalui berbagai perusahaan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan uang hasil korupsi sekitar Rp100.8 miliar, yang diduga dilakukan saat keduanya menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak.
Pejabat pajak yang dikenal karena aksi TikToknya, Rafael Alun Trisambodo, diduga melakukan pencucian uang selama 12 tahun, dengan jumlah total mencapai sekitar Rp100.8 miliar, terdiri dari gratifikasi dan penerimaan lainnya.
Dalam kasusnya, Rafael Alun Trisambodo diduga mencuci uang sekitar Rp100.8 miliar selama periode 12 tahun, dengan rincian penerimaan gratifikasi dan uang lainnya yang dicuci selama masa jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


