Pohon Keramat Leluhur Desa di Gresik Ditebang Misterius, Warga Tempuh Jalur Hukum

“Sekitar dua minggu lalu, tiba-tiba warga memergoki aktivitas penebangan pohon asem yang selama ini dianggap warga sakral. Pohon itu sekarang sudah roboh. Bahkan 11 pohon trembesi di sekitar lokasi juga ikut ditebang,” ujar Ahsin, pemuda Desa Petisbenem, Kamis (04/06/2026).

04 Jun 2026 - 23:30
Pohon Keramat Leluhur Desa di Gresik Ditebang Misterius, Warga Tempuh Jalur Hukum
Mediasi Pemerintah Desa Petisbenem bersama unsur Polsek dan Koramil Duduksampeyan dengan pihak yang diduga melakukan penebangan tidak menemui kata sepakat, warga memilih melaporkan ke pihak kepolisian (Ist/afederasi.com)
Pohon Keramat Leluhur Desa di Gresik Ditebang Misterius, Warga Tempuh Jalur Hukum

Gresik, (afederasi.com) – Kemarahan warga Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan Gresik, memuncak setelah sebuah pohon asem tua yang selama puluhan tahun diyakini sebagai bagian dari sejarah leluhur desa ditemukan tumbang akibat ditebang. Tak hanya kehilangan pohon yang dianggap sakral, warga juga mendapati belasan pohon lain di sekitar telaga Dusun Petis ikut ditebang tanpa izin.

Merasa warisan sejarah dan budaya desa telah dirusak, masyarakat akhirnya melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Peristiwa itu terungkap sekitar dua pekan lalu. Warga yang curiga dengan aktivitas di sekitar telaga memergoki seorang pria yang diduga melakukan penebangan pohon. Saat didatangi warga, pohon asem yang selama ini dianggap keramat oleh masyarakat sudah dalam kondisi roboh.

“Sekitar dua minggu lalu, tiba-tiba warga memergoki aktivitas penebangan pohon asem yang selama ini dianggap warga sakral. Pohon itu sekarang sudah roboh. Bahkan 11 pohon trembesi di sekitar lokasi juga ikut ditebang,” ujar Ahsin, pemuda Desa Petisbenem, Kamis (04/06/2026).

Bagi sebagian masyarakat Dusun Petis, pohon tersebut bukan sekadar tanaman tua. Pohon asem itu diyakini memiliki keterkaitan erat dengan sejarah Mbah Buyut Pupon, tokoh leluhur yang dihormati warga setempat.

Menurut cerita yang diwariskan para sesepuh desa, lokasi pohon asem itu dahulu menjadi tempat penyimpanan benda-benda pusaka milik leluhur desa. Karena itu, hingga kini area tersebut masih sering digunakan sebagai tempat doa bersama dalam rangkaian kegiatan adat dan haul buyut desa.

“Biasanya setiap tahun ada kegiatan pamit di wilayah pohon asem itu sebelum warga menggelar haul Buyut Pupon. Menurut cerita para sesepuh, dahulu buyut desa menyimpan benda-benda pusaka di area pohon yang ditebang tersebut,” terang Ahsin.

Tradisi itu masih bertahan hingga sekarang. Bahkan menjelang berbagai hajatan masyarakat, seperti walimatul ursy maupun sedekah bumi, sebagian warga masih mendatangi lokasi tersebut untuk mengirim doa sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur.

“Masyarakat desa setiap mau menggelar acara walimatul ursy juga pamit, mengirim doa dan sedekah bumi di pohon tersebut,” imbuhnya.

Menyikapi polemik yang berkembang, berbagai pihak sempat melakukan upaya mediasi. Pemerintah Desa Petisbenem bersama unsur Polsek dan Koramil Duduksampeyan mempertemukan warga dengan pihak yang diduga melakukan penebangan.

Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima masyarakat. Warga akhirnya memilih menempuh jalur hukum agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat terkait penebangan pohon di kawasan telaga Dusun Petis.

“Iya benar ada pengaduan. Saat ini masih dalam proses lidik (penyelidikan),” sebut AKP Bakri singkat.

Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek sejarah dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat setempat. Warga berharap proses hukum dapat mengungkap motif penebangan sekaligus memberikan kepastian atas perlindungan kawasan yang dianggap memiliki nilai historis bagi desa.

Sebagai informasi, penebangan pohon tanpa izin dapat melanggar Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti melakukan perusakan atau penebangan secara melawan hukum.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow