Tiga Usulan Gugur, Restorative Justice Nihil di Kejari Tulungagung

07 Jan 2026 - 15:56
Tiga Usulan Gugur, Restorative Justice Nihil di Kejari Tulungagung
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tercatat belum satu pun merealisasikan penghentian penuntutan perkara pidana umum melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kondisi ini memunculkan sorotan, mengingat pendekatan RJ selama ini diklaim sebagai instrumen penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengakui bahwa sepanjang 2025 pihaknya memang telah mengusulkan tiga perkara pidana umum untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ. Namun, seluruh usulan tersebut kandas di tingkat ekspose pimpinan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.

“Selama 2025 ada tiga perkara pidum yang kami usulkan untuk restorative justice, terdiri dari kasus pencurian dan perkelahian. Tetapi setelah diekspose, semuanya dinyatakan belum memenuhi syarat,” ujar Amri, Rabu (7/1/2026).

Dengan ditolaknya seluruh usulan tersebut, maka sepanjang 2025 Kejari Tulungagung nihil penyelesaian perkara pidum melalui RJ. Fakta ini menjadi kontras jika dibandingkan dengan tahun 2024, ketika sejumlah perkara bahkan yang melibatkan Pasal 170 KUHP masih dapat diselesaikan dengan pendekatan serupa.

Minimnya realisasi RJ ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kesiapan aparat penegak hukum dalam mendorong penerapan kebijakan yang digadang-gadang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. Terlebih, RJ kerap dipromosikan sebagai solusi untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memulihkan relasi sosial antara pelaku dan korban.

Meski demikian, Kejari Tulungagung menyatakan tetap berkomitmen mengupayakan penerapan RJ pada 2026. Amri menegaskan, mekanisme ini akan tetap menjadi prioritas sepanjang terdapat itikad baik dari tersangka dan korban, serta seluruh ketentuan normatif dapat dipenuhi.

“Jika ada kesepakatan damai dan syaratnya terpenuhi, tentu restorative justice akan kami upayakan lebih dulu,” katanya.

Ke depan, penerapan RJ di Tulungagung tidak hanya diarahkan pada perdamaian antar pihak, tetapi juga akan disertai sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku kepada masyarakat. Sanksi tersebut antara lain berupa kerja sosial, seperti membersihkan jalan, pasar, fasilitas umum, hingga tempat ibadah.

“Dalam ketentuan KUHP, restorative justice memang dapat disertai sanksi sosial berupa kerja sosial. Ini bagian dari tanggung jawab pelaku kepada masyarakat,” tegas Amri.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menjalin nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait implementasi RJ dan kerja sosial. Kejari Tulungagung pun mengaku telah mulai berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menyiapkan lokasi pelaksanaan sanksi sosial.

“Kami sudah berkoordinasi untuk menyiapkan titik-titik kerja sosial, mulai dari jalan, pasar, hingga tempat ibadah. Harapannya, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada sanksi pidana, tetapi benar-benar memberi dampak pemulihan sosial,” pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow