Ini Jadwal, Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dilakukan saat Berkunjung di Lapas Banyuwangi

15 Apr 2024 - 16:26
Ini Jadwal, Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dilakukan saat Berkunjung di Lapas Banyuwangi
Suasana harmonis saat keluarga dari warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi bertemu. (Humas Lapas Banyuwangi/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Dalam berbagai momentum banyak yang ingin menghabiskan waktu bersama dengan keluarga maupun orang terdekat. Hal tersebut, juga dilakukan oleh keluarga yang sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Lapas Kelas IIA Banyuwangi, yang terletak di Jalan Letkol Istiqlah nomor 59, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, menerapkan standar prosedur ketat bagi layanan kunjungan tatap muka dan penitipan barang. Bagi mereka yang berniat untuk berkunjung atau menitipkan barang kepada warga binaan di dalam Lapas, penting untuk memahami jadwal, syarat, dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, kunjungan tatap muka dapat dilakukan pada hari Senin hingga Kamis, sementara layanan khusus penitipan barang dan makanan tersedia pada hari Sabtu.

"Keluarga Warga Binaan yang ingin menitipkan barang dan makanan saja juga bisa dilaksanakan pada jadwal kunjungan tatap muka," ujarnya.

Jadwal layanan kunjungan tatap muka dan penitipan barang hanya tersedia dalam satu sesi, yakni dari pukul 08:30 WIB hingga 11:00 WIB. Hari Senin dan Rabu dikhususkan untuk Warga Binaan dengan perkara kriminal umum, sedangkan Selasa dan Kamis untuk perkara narkoba.

"Pendaftaran untuk kunjungan tatap muka ditutup pada pukul 10:30 WIB, sedangkan untuk penitipan barang paling lambat sampai jam 11:00 WIB," terang Agus.

Syarat dan ketentuan layanan mengacu pada peraturan sebelumnya. Kunjungan tatap muka dapat dilakukan oleh maksimal 5 orang, di mana salah satu di antaranya harus merupakan keluarga inti dari Warga Binaan. Keluarga inti tersebut dapat berupa orang tua, suami/istri, anak, atau saudara kandung, yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Surat Keterangan dari kelurahan setempat.

"Setiap pengunjung wajib membawa KTP atau kartu identitas lain yang berfoto," tambahnya.

Agus menekankan pentingnya keluarga Warga Binaan untuk mematuhi larangan dan batasan barang yang akan dititipkan ke dalam Lapas agar proses layanan berjalan dengan lancar dan aman.

"Kami berharap setiap pengunjung tidak melakukan upaya untuk memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas, jika kedapatan membawa barang terlarang seperti handphone dan narkoba akan diproses sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow