Angka Pernikahan Anak di Kabupaten Kediri Capai 569, Ini Alasannya
Kediri, (afederasi.com) - Sedikitnya terdapat 569 pernikahan anak bawah umur yang berada di Kabupaten Kediri Jawa Timur. Angka itu terlihat dari perkara dispensasi nikah yang dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri sepanjang tahun 2022 kemarin.
Perkara dispensasi nikah ini menjadi perkara terbanyak urutan kedua setelah perkara cerai, yang ditangani PA Kabupaten Kediri
"Dispensasi nikah dari tahun 2019 terus naik dari setahun yang hanya di bawah 30 perkara, sampai tahun kemarin itu ada 569 perkara yang kami tangani," jelas Humas PA Kabupaten Kediri, Munasik saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Ia menyebut angka ratusan yang dikabulkan itu belum pada jumlah berkas permohonan. Tentunya, angka permohonannya itu lebih besar dari pada angka permohonan yang telah dikabulkan.
Permohonan ini dilakukan lanjut Munasik karena mereka menyadari usianya belum cukup untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Jika dihitung, per bulan, jumlah permohonan bisa mencapai 50 anak.
"Bisa dibilang rata-rata tiap bulan itu ada 30 sampai 50 pemohon," imbuhnya.
Untuk itu, mulai Januari 2023 ini, kasus dispensasi nikah dilayani dan dijadwalkan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jum’at. Berbeda dari tahun lalu yang hanya difokuskan pada hari Jumat saja.
"Sekarang, hampir setiap hari ada sidangnya," jelas Munasik.
Maraknya pernikahan dini ini kata Munasik juga tidak terlepas dari adanya Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam isinya, diatur tentang umur minimal dalam pernikahan adalah 19 tahun. Mereka yang belum mencapai 19 tahun dan kebelet ingin nikah bisa mengajukan dispensasi kawin.
"Kalau dulu faktornya ada tiga, hukum adat karena sudah usia yang pas untuk menikah, kedua karena pendidikan rendah dan terakhir karena ekonomi. Biasanya kalau ada ajakan dari calon suami yang sudah mapan dan siap nikah," paparnya.
Sementara dalam masa sekarang, faktor utama terjadinya dispensasi nikah adalah anak yang sudah hamil di luar nikah. Dimungkinkan adanya kebebasan dalam akses internet yang sangat mudah, sehingga anak bisa melihat apapun jenis konten tanpa adanya filter atau penyaring.
"Rata-rata yang perempuan memang sudah isi (hamil-red)," jelasnya.
Adapun dalam proses persidangan ini, para hakim selalu menanyakan kesiapan para orang tua pemohon untuk melakukan pendampingan. Sebab, pernikahan pada usia muda rentan berakhir dengan perceraian jika tanpa adanya bimbingan dari orang tua.
"Siap tidak orang tuanya, itu penting. Jangan sampai setelah dinikahkan kemudian ditinggal, makanya dalam proses ini harus ada kedua orang tua dari laki-laki dan perempuan," ungkapnya.
Dalam pengambilan keputusan, Munasik menambahkan, pihaknya tetap akan berupaya yang terbaik. Alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup sangat dibutuhkan dalam proses persidangan. Termasuk mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
"Untuk itu sosialisasi terhadap pernikahan dini ini penting dilakukan agar tidak terjadi perceraian dikemudian hari," tandasnya. (sya/dn)
What's Your Reaction?