Kejari Tulungagung Musnahkan 260 Barang Bukti Narkotika dan Pidana Umum

26 Nov 2025 - 20:53
Kejari Tulungagung Musnahkan 260 Barang Bukti Narkotika dan Pidana Umum
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Daniel De Rozari menghancurkan barang bukti pil doble L dengan cara di blender (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum. Sebanyak 260 barang bukti dari 30 perkara tindak pidana umum dan narkotika dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang berlangsung di halaman kantor Kejari Tulungagung, Rabu (26/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Daniel De Rozari, mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-91/M.5.29/BP.1/11/2025, setelah seluruh barang bukti tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Daniel, pemusnahan ini menjadi bentuk akuntabilitas sekaligus langkah tegas untuk mencegah potensi peredaran ulang barang bukti ke masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen penegak hukum untuk menindak tegas tindak pidana dan memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan,” tegas Daniel kepada awak media.

Dari total 30 perkara, Kejari memusnahkan berbagai jenis barang bukti berbahaya, mulai dari obat terlarang hingga narkotika golongan satu. Di antaranya:

55.592 butir Pil Double L dari 7 perkara.

80.000 butir Dextromethorphan, sesuai putusan PN Tulungagung No. 265/Pid.Sus/2024.

463 butir ekstasi (267 butir warna biru dan 196 butir warna pink).

717,851 gram sabu-sabu dari 15 perkara (Pasal 114).

1,602 gram sabu-sabu dari 1 perkara (Pasal 112).

Selain itu, turut dimusnahkan 179 item barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana, seperti bong, pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, ponsel, tas, dompet, korek gas, hingga berbagai perlengkapan penyalahgunaan narkotika.

Daniel menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap dan dipastikan tidak ada yang masuk ke proses lelang.

“Semua barang yang dimusnahkan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada satu pun yang melalui proses lelang,” pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow