Modus Ajak Balikan Diancam Pisau, Mantan Pacar Diperkosa
Seorang gadis berinisial CY (23) warga Kecamatan Cerme Gresik, Jawa Timur, mengaku menjadi korban pemerkosaan, yang dilakukan JP (30) mantan pacarnya.
Gresik, (afederasi.com) - Seorang gadis berinisial CY (23) warga Kecamatan Cerme Gresik, Jawa Timur, mengaku menjadi korban pemerkosaan, yang dilakukan JP (30) mantan pacarnya. Korban ketakutan dan tak mampu mengelak karena pelaku mengancam dengan senjata tajam.
Kejadian ini bermula, ketika korban meminta pelaku untuk dinikahi lantaran mereka telah lama hampir 3 tahun berpacaran. Namun, ajakan untuk menikah tersebut ditolak oleh pelaku. Karena tidak ada kejelasan hubungan lebih lanjut, akhirnya korban memutuskan hubungan dengan sang pacar.
Namun rupanya, pelaku JP masih belum bisa melupakan kenangan bersama CY, dengan alasan memperbaiki hubungan JP pun meminta kembali bertemu. Gayung pun bersambut, CY menyanggupi permintaan tersebut, hingga akhirnya pelaku kemudian mengajak mantan pacar ke tempat tinggalnya.
Tapi ternyata hal itu, hanya siasat akal bulus pelaku, untuk melancarkan nafsu sahwatnya. Karena pada saat itulah korban diperkosa oleh pelaku yang tak lain mantan pacarnya sendiri, bahkan pelaku mengancam korban dengan pisau jika tak melayani nafsu bejatnya.
"Setelah kejadian itu, korban bersama dengan orangtuanya melaporkan kejadian yang dialami, bulan lalu. Sudah ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Aldhino menjelaskan, usai melakukan tindak pemerkosaan terhadap mantan pacar yang dilakukan dengan dibarengi ancaman senjata tajam dan korban melapor, pelaku telah diamankan oleh polisi.
"Pelaku sudah kami amankan, Minggu lalu. Kini masih pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Aldhino.
Guna mempertanggung jawabkan tindakan pemerkosaan yang dibarengi dengan ancaman menggunakan senjata tajam, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 285 KUHP tentang ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan.
"Pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahunan," kata Aldhino.(Frd)
What's Your Reaction?


