Tunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Asal Ngantru Diringkus Polisi

Tulungagung, (afederasi.com) - AM (43) warga Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung pada Senin (20/2/2023).
Pria tersebut diamankan setelah kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 2,53 gram di Kecamatan Ngantru.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat petugas mendapat laporan terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngantru.
Mendapati laporan tersebut, petugas lantas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Setelah berbagai upaya penyelidikan berhasil dilakukan, petugas akhirnya mendapati infromasi jika pengedar tersebut hendak melakukan transaksi pada Senin (20/2/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk membekuk pelaku pengedar narkoba tersebut.
"Kami dapat informasi adanya pengedar narkoba di Kecamatan Kauman. Petugas kami langsung melalukan penyelidikan untuk menangkap pelaku," jelas Anshori, Kamis (23/2/2023).
Setibanya petugas di lokasi, awalnya petugas belum menjumpai adanya tanda-tanda mencurigakan atau pelaku yang hendak melakukan transaksi. Hanya saja beberapa saat kemudian, terlihat seorang pria yang seolah sedang menunggu pelangganya di tepi jalan masuk Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru.
Petugas yang mencurigai seseorang, lantas mengamankan pria tersebut untuk dimintai keterangan.
Awalnya pria tersebut sempat tidak mengakui jika dialah pelaku pengedar narkoba tersebut. Petugas yang tidak mudah percaya lantas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Saat digeledah, petugas kami mendapati adanya barang bukti berupa narkotika golongan A jenis sabu yang dibawa oleh pelaku," jelasnya.
Mendapati barang bukti tersebut, pelaku yang sudah tidak bisa mengelak lantas dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa tujuh paket sabu seberat 2,58 gram, dua pipet kaca berisi sisa sabu seberat 2,58 gram, dua buah sedotan plastik, satu buah alat penggarum ruangan dan satu ponsel yang berisi bukti transaksi.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku membeli sabu dalam paket besar sebesar 5,16 gram, kemudian sabu tersebut oleh pelaku dibagi kedalam beberapa paket hemat yang nantinya siap dijual kepada pelanggannya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?






