Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Mantri Bank Ini Ditahan Kejari
Jombang, (afederasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kembali mengungkap kasus korupsi di sektor perbankan. Seorang pegawai bank berinisial MIC resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Keboan, Jombang.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik mengingat posisi MIC yang menjabat sebagai Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) di bank pelat merah tersebut.
Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, dalam konferensi pers pada Selasa (7/4/2026) malam menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Oktober 2025. Proses hukum diperbarui dengan Surat Perintah Penyidikan pada April 2026 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Dari hasil penyidikan, kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang," tegas Diyah di hadapan awak media.
Tersangka MIC, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, diduga memproses dan menyetujui pengajuan kredit dari 11 debitur selama periode 2021 hingga 2024. Namun, menurut penyidik, MIC mengetahui bahwa dokumen yang diajukan para debitur tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) kredit mikro yang berlaku.
Alih-alih menolak pengajuan yang tidak layak, MIC justru menyusun analisis dan evaluasi kredit seolah-olah para debitur memenuhi persyaratan. Akibat tindakannya tersebut, kredit yang disalurkan menjadi kredit macet (non-performing loan/NPL) karena para debitur fiktif atau tidak mampu melunasi.
"Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," tambah Diyah.
Atas perbuatannya, MIC dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jombang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April 2026. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Kejari Jombang menegaskan tidak akan berhenti pada tersangka MIC. Pihaknya terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik kredit fiktif tersebut, seperti atasan langsung atau pihak debitur yang ikut menikmati dana.
"Kami terus mengembangkan penyidikan. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, kami tidak segan untuk menetapkan tersangka baru," pungkas Diyah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat kredit perbankan di Jombang dan sekitarnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran kredit mikro yang seharusnya menyentuh usaha kecil, justru menjadi ladang korupsi.(san).
What's Your Reaction?

