Tak Ada Ampun! Polres Lamongan Gelar Razia Besar-besaran, Puluhan Motor Berknalpot Brong Diamankan
"Sasaran utama dalam operasi KRYD malam ini adalah penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kita ingin memastikan wilayah hukum Lamongan tetap kondusif, aman, dan tertib," tegas Kompol Budi Santoso saat memimpin apel.
Lamongan, (afederasi.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengambil tindakan tegas terhadap pengguna jalan yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong. Langkah ini diambil guna menjaga Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar secara serentak di enam titik strategis pada Sabtu (13/6/2026) malam, petugas berhasil menjaring puluhan kendaraan roda dua yang melanggar aturan.
Sebelum personel diterjunkan ke lapangan, terlebih dahulu dilaksanakan Apel Kesiapan KRYD pada pukul 20.30 WIB di halaman Mapores Lamongan. Apel cipta kondisi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso dan diikuti oleh sedikitnya 60 personel gabungan.
"Sasaran utama dalam operasi KRYD malam ini adalah penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kita ingin memastikan wilayah hukum Lamongan tetap kondusif, aman, dan tertib," tegas Kompol Budi Santoso saat memimpin apel.
Usai arahan, puluhan personel bergerak cepat menuju enam titik pemantauan yang disinyalir sering menjadi jalur kendaraan bising. Enam titik tersebut meliputi wilayah Pasar Babat dan Jalan Raya Babat–Jombang, Terminal ASDP Paciran, Terminal Ngimbang, kawasan Kota Lamongan, Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, hingga jalur JLU Jalan Raya Deket.
Dari penyisiran yang berlangsung hingga tengah malam tersebut, petugas berhasil menindak dengan sanksi tilang sebanyak 85 kendaraan bermotor.
Secara rinci, pelanggar terbanyak ditemukan di wilayah Lamongan Kota dengan total 31 kendaraan. Disusul wilayah Paciran sebanyak 14 kendaraan, Ngimbang 13 kendaraan, Karanggeneng dan Deket masing-masing 10 kendaraan, serta wilayah Babat sebanyak 7 kendaraan.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyatakan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah preventif demi memberikan rasa nyaman bagi warga Lamongan dari polusi suara.
"Kegiatan ini merupakan langkah preventif dari kepolisian untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif. Penggunaan knalpot brong sering kali memicu gesekan sosial dan menekan potensi gangguan kamtibmas di jalan raya," ujar IpdaM. Hamzaid saat memberikan keterangan tertulis kepada afederasi.com.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya kalangan remaja dan pengguna jalan, agar lebih bijak dalam memodifikasi kendaraan dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
"Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Selain melanggar aturan hukum lalu lintas, suara bisingnya sangat mengganggu ketenteraman lingkungan. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas Lamongan yang aman dengan selalu tertib berlalu lintas," pungkasnya.
Operasi skala besar ini berakhir pada pukul 24.00 WIB dalam situasi yang aman dan tertib. Langkah tegas Polres Lamongan ini pun mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari masyarakat yang mendambakan jalanan bebas dari kebisingan knalpot brong. (yan)
What's Your Reaction?

