Ayah dan Anak di Pacitan Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras

19 May 2026 - 20:17
Ayah dan Anak di Pacitan Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras
Polres Pacitan menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penyiraman cairan diduga air keras terhadap penjual tempe. (Foto: Feri/Afederasi)

Pacitan, (afederasi.com) - Dua pelaku penyiraman cairan diduga air keras terhadap penjual tempe di Kabupaten Pacitan akhirnya berhasil ditangkap polisi,  tersangka diketahui merupakan ayah dan anak berinisial SY (57) dan RD (26).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengungkap motif di balik aksi penyiraman terhadap Eko Susanto, warga Desa Pagerrejo, Kecamatan Ngadirojo, yang terjadi pada Rabu (13/5/2026) pagi.

Dalam konferensi pers di Polres Pacitan, polisi menyebut pelaku telah merencanakan aksi tersebut sejak lama. 

Bahkan, niat melukai korban disebut sudah muncul sejak setelah Lebaran 2025, namun baru terlaksana pada Mei 2026.

“Motifnya dendam pribadi berkaitan dengan asmara dan utang piutang,” ujar pihak kepolisian, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SY berperan sebagai pelaku utama yang menyiramkan cairan hidrogen peroksida (H2O2) ke arah korban menggunakan botol spray.

Sementara RD, yang merupakan anak kandung pelaku bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi, mengendarai sepeda motor, hingga membuang barang bukti usai kejadian.

Polisi menyebut cairan tersebut diperoleh dari kawasan tambak udang yang sebelumnya kerap didatangi tersangka RD.

Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku sempat memepet korban yang sedang mengendarai motor menuju pasar. 

Pelaku lalu berpura-pura hendak menitipkan barang agar korban berhenti.

Saat korban lengah, cairan tersebut langsung disemprotkan hingga mengenai bagian mata, telinga, dan dada korban.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol spray, jas hujan, helm, dan sepeda motor, hingga pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal,” ungkap polisi.

Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing - masing dan kini telah diamankan di Polres Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SY dan RD dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (fer)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow