Kejaksaan Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Dari 36 Perkara

16 Nov 2022 - 15:52
Kejaksaan Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Dari 36 Perkara
Kejaksaan Negeri Banyuwangi saat musnahkan puluhan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (ahmad sahroni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi musnahkan barang bukti (BB) dari puluhan perkara yang sudah inkrah.

Dimana pemusnahan barang bukti yang didominasi dari tindak pidana narkotika, obat-obatan dan tindak pidana umum itu dilakukan di halaman Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto, Nomor 63, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (16/11/2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi melalui Kasi PB2BR, Muhammad Bimo mengatakan setidaknya ada 36 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Diantaranya, 14 tindak pidana narkotika dengan BB sabu mencapai 243,34 gram, lima perkara kesehatan dengan BB 1.440 butir obat trihexyphenidil. Serta ada 14 handphone segala merek yang menjadi BB tindak pidana.

Selain itu, juga ada tujuh perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan jumlah BB 18 botol minuman keras (miras) segala jenis. Selanjutnya lima perkara perjudian, perkara penganiayaan dan perlindungan anak masing-masing dua perkara. Serta satu perkara pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pemusnahan BB ini, merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya. 

Bimo mengatakan, ada 36 perkara di tahun 2021 lalu yang sudah memiliki hukum tetap. Perkara tersebut, masih tetap didominasi dengan kasus narkotika.

"Kasus narkotika yang masih cukup tinggi, ada 14 perkara yang sudah inkrah dengan BB 243,34 gram," katanya.

Selain itu, jelas Bimo, ada beberapa BB dari perkara tipiring, pidana umum, serta perlindungan anak. Seluruh perkara itu, sudah melalui proses baik banding maupun kasasi.

"Pemusnahan BB tentunya dilakukan setelah perkara selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum, sesuai keputusan pengadilan," tegasnya.

Sekedar diketahui bahwa kegiatan pemusnahan BB tersebut, dipimpin oleh Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2BR) Muhammad Bimo.

Didampingi oleh Plh Kasi Pidum Budi Darmawan, Kasi Intelijen Mardiyono, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Robi serta sejumlah perwakilan jaksa lainnya. (ron/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow