Cegah Karya Jadi Perkara, Gekrafs Lamongan Edukasi Hukum Pelaku Ekonomi Kreatif

"Pada prinsipnya, ekonomi kreatif bersumber dari kreativitas yang mampu menjadi kekayaan intelektual sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi para kreator maupun inventor. Dengan data yang akurat, potensi para kreator dapat terlihat secara nyata sehingga menjadi dasar lahirnya kebijakan yang benar-benar mendukung perkembangan ekonomi kreatif

09 Jul 2026 - 00:01
Cegah Karya Jadi Perkara, Gekrafs Lamongan Edukasi Hukum Pelaku Ekonomi Kreatif
Pengurus DPC Gekrafs Lamongan foto bersama Ketua DPC Gekrafs Karo, Amsal Sitepu, usai talkshow mengenai perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif di Padelibre, Lamongan. Forum ini digelar guna meningkatkan pemahaman hak kekayaan intelektual agar karya kreatif lokal aman dari jerat hukum. (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPC Gekrafs) Kabupaten Lamongan menggelar forum diskusi dan jaring aspirasi bersama pelaku ekonomi kreatif (ekraf) lokal. Langkah strategis ini dilakukan untuk memberikan edukasi hukum sekaligus mendorong kebijakan yang mampu melindungi karya para kreator di daerah agar aman dalam berinovasi.

Acara yang dikemas dalam bentuk talkshow bertajuk "Di Balik Kasus yang Menghebohkan, Ketika Karya Menjadi Perkara" ini berlangsung di Padelibre, Lamongan, pada Selasa sore (7/7/2026). Forum tersebut menghadirkan Ketua DPC Gekrafs Karo, Amsal Sitepu, seorang pejuang ekraf yang sempat viral setelah karya kreatifnya justru tersandung persoalan hukum hingga membuatnya ditahan selama 131 hari.

Melalui ruang diskusi ini, para pelaku ekraf di Lamongan diajak untuk memahami pentingnya literasi hukum, perlindungan hak atas karya, serta perlunya regulasi yang memberikan rasa aman bagi para pencipta. Amsal Sitepu menegaskan, pengalaman pahit yang menimpanya harus menjadi momentum agar para pelaku industri kreatif lebih mawas diri tanpa harus kehilangan keberanian untuk berinovasi.

"Jangan pernah takut untuk berkarya, karena kreativitas itu bukan kejahatan. Teruslah berkarya dan berinovasi," ujar Amsal Sitepu kepada media.

Amsal, yang tengah berkeliling Indonesia untuk menjaring aspirasi dari akar rumput, menambahkan bahwa hasil diskusi mengenai tantangan hukum dan pengembangan usaha ini akan diperjuangkan menjadi bahan penyusunan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kreatif. Ia optimistis, dengan perlindungan hukum dan regulasi yang tepat, potensi besar ekraf di Lamongan yang tidak hanya terbatas pada sektor kuliner Soto Lamongan namun bisa semakin naik kelas.

Sementara itu, Ketua DPC Gekrafs Lamongan, Pradita Aditya, mengungkapkan bahwa kehadiran Amsal Sitepu merupakan bentuk komitmen Gekrafs dalam memberikan ruang edukasi yang seluas-luasnya, khususnya dalam memitigasi risiko hukum yang kerap mengintai para kreator.

"Dari pengalaman Mas Amsal, ada banyak pelajaran penting yang bisa diambil agar persoalan hukum serupa tidak dialami oleh pelaku ekonomi kreatif di Lamongan maupun Jawa Timur," tutur pria yang juga direktur bisnis Persela Lamongan tersebut.

Perlindungan hukum ini juga dinilai perlu ditopang oleh data yang kuat. Adit menyoroti pentingnya validitas data sektor ekraf melalui mekanisme sensus yang akurat sebagai pondasi bagi pemerintah daerah dalam melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kreator.

"Pada prinsipnya, ekonomi kreatif bersumber dari kreativitas yang mampu menjadi kekayaan intelektual sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi para kreator maupun inventor. Dengan data yang akurat, potensi para kreator dapat terlihat secara nyata sehingga menjadi dasar lahirnya kebijakan yang benar-benar mendukung perkembangan ekonomi kreatif," pungkasnya. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow