Pengosongan Dramatis Rumah di Tulungagung, Anak Pemilik Histeris Tolak Eksekusi

12 Sep 2024 - 18:18
Pengosongan Dramatis Rumah di Tulungagung, Anak Pemilik Histeris Tolak Eksekusi
Proses pengosongan rumah Jihamam warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel, (ist)

Tulungagung (afederasi.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung melaksanakan eksekusi pengosongan rumah milik Jihamam, warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, pada Kamis (12/9/2024). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang, meski sang pemilik masih memegang sertifikat asli rumah tersebut. Proses pengosongan berlangsung tegang, dengan kedua belah pihak bersikeras mempertahankan posisinya.

Situasi semakin dramatis ketika anak Jihamam mulai histeris, menolak pengosongan rumah yang telah dibeli oleh ayahnya. Meski demikian, eksekusi tetap dijalankan oleh pihak PN Tulungagung.

Kepala PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas permintaan Mukidi, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, yang merupakan pemenang lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

"Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang, di mana Mukidi berhak menguasai objek lelang tersebut," jelas Cyrilla, Kamis (12/9/2024).

Meskipun Jihamam masih memegang sertifikat asli, PN Tulungagung menganggap jual beli yang dilakukan oleh Jihamam tidak sah. Proses permohonan eksekusi sendiri telah berlangsung sejak 2023, dan pihak pengadilan telah beberapa kali mengingatkan Jihamam untuk mengosongkan rumah tersebut, namun tidak diindahkan.

"Kami hanya menjalankan perintah eksekusi untuk menyerahkan rumah itu kepada pemenang lelang," tambah Cyrilla.

Sementara itu, Sintua Widjatmoko, kuasa hukum Mukidi, menjelaskan bahwa rumah tersebut terdiri dari dua sertifikat, dengan luas total mencapai hampir 1.000 meter persegi. Eksekusi dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pengosongan salah satu sertifikat.

Sintua juga menegaskan bahwa pihaknya telah memegang surat risalah lelang, akta jual beli, dan dokumen pendukung dari KPKNL Malang. Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan sertifikat baru untuk Mukidi, menggantikan sertifikat lama yang dipegang oleh Jihamam.

"Setelah BPN mengukur ulang, sertifikat baru akan diterbitkan dan sertifikat lama dianggap tidak berlaku," tutup Sintua.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow