Baliho Bakal Paslon di Tulungagung Tuai Kontroversi, Bawaslu Investigasi Penggunaan Logo Pemkab

Tulungagung (afederasi.com) – Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Budi Setiahadi dan Hj. Susilowati (Sehati), menjadi sorotan setelah sejumlah baliho sosialisasi mereka yang tersebar di berbagai titik di Tulungagung mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Langkah ini memicu pertanyaan dari masyarakat, mengingat Pemkab seharusnya bersikap netral dalam Pilkada 2024.
Pantauan di lapangan menunjukkan baliho tersebut memadukan logo Pemkab dengan logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai pengusung paslon. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan simbol pemerintah untuk kepentingan politik.
Nurul Muhtadin, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, mengakui telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat mengenai penggunaan logo Pemkab. Namun, ia menjelaskan bahwa langkah tegas belum bisa diambil karena masalah ini masih dalam pembahasan internal Bawaslu dan menunggu koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Satpol PP.
"Kami sudah menerima aduan, tapi belum bisa menentukan langkah lebih lanjut. Saat ini, kami masih perlu membahasnya secara internal dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait," kata Nurul, Kamis (12/9/2024).
Nurul menambahkan bahwa baliho tersebut belum bisa dikategorikan sebagai alat peraga kampanye (APK), mengingat masa kampanye Pilkada 2024 baru dimulai pada 25 September mendatang. Selain itu, KPU Tulungagung belum menetapkan pasangan calon resmi hingga 22 September 2024, sehingga baliho dianggap hanya sebagai sarana sosialisasi.
"Karena masa kampanye belum dimulai, baliho tersebut kami anggap sebagai alat sosialisasi, bukan APK," jelasnya.
Selain masalah logo Pemkab, Bawaslu juga menyoroti keberatan dari PDI Perjuangan terkait penggunaan logo partai mereka oleh calon yang bukan dari PDI-P. Meski partai berlambang banteng itu telah mengirimkan surat tembusan keberatan, Bawaslu masih menunggu laporan resmi untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
"Kami belum menerima aduan resmi dari PDI-P, hanya surat tembusan. Jadi, kami menunggu laporan resmi untuk langkah berikutnya," pungkas Nurul.(riz/dn)
What's Your Reaction?






