Komplotan Spesialis Rumah Kosong, Diringkus Polres Trenggalek

12 Sep 2024 - 20:15
Komplotan Spesialis Rumah Kosong, Diringkus Polres Trenggalek
Dua tersangka Curat yang telah diamankan oleh Polres Trenggalek (ist)

Trenggalek (afederasi.com) – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang beraksi di salah satu rumah warga Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Dua tersangka, AM dan SM, yang merupakan warga Kudus, Jawa Tengah, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada 13 Agustus 2024.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan. AM telah tiga kali terlibat kasus serupa, sementara SM sudah dua kali berurusan dengan hukum karena kejahatan yang sama.

"Para pelaku ini warga Kudus, dan mereka sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa. Baru sebulan keluar dari penjara, mereka kembali beraksi," kata Zainul saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis (12/9/2024).

Kejadian bermula saat rumah korban dalam keadaan kosong karena seluruh anggota keluarga sedang tidak berada di tempat. Para tersangka yang sudah mengintai rumah tersebut masuk melalui jendela dengan membobolnya menggunakan obeng.

SM bertindak sebagai eksekutor, menggasak uang tunai sebesar Rp7.450.000, perhiasan emas seberat 26,3 gram, dan sebuah laptop. Sementara AM menunggu di mobil sewaan yang digunakan untuk melarikan diri.

"Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15.975.000," tambah Zainul.

Proses penangkapan kedua tersangka dimulai setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. AM berhasil ditangkap di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, dan tak lama kemudian SM ditangkap di Karanganyar, Kabupaten Demak.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil sewaan, uang tunai, dua unit handphone, obeng, laptop, dan beberapa barang lainnya. Polisi juga menemukan sejumlah laptop lain yang diduga hasil pencurian dari berbagai lokasi kejahatan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Polres lain, khususnya Solo dan Jogja, terkait dugaan kejahatan lintas daerah yang dilakukan para pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow