Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Polres Situbondo di PTDH
Situbondo, (afederasi.com) - Bripka Indra Sugiarto anggota kepolisian dari Polres Situbondo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi, dalam upacara yang di pimpin langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, Senin (19/9/2022).
AKBP Andi Sinjaya mengatakan sanksi tersebut di berikan lantaran yang bersangkutan terlibat beberapa pelanggaran salah satunya terlibat penyalahgunaan Narkoba.
"Sehingga dia diberi sanksi yang tegas dan keras, kemudian juga pelanggaran kedisiplinan. Yakni yang bersangkutan tidak masuk kerja selama satu tahun," ujarnya.
AKBP Andi Sinjaya menambahkan, Bripka Indra Sugiarto telah menjalani sidang disiplin sebanyak delapan kali. PTDH yang diberikan kepada Bripka Indra Sugiarto sudah seusai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Polri.
"Kemudian yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik sebanyak dua kali, PTDH ini juga sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di Propam. Di mana yang bersangkutan telah tercatat sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun administrasi," imbuhnya.
AKBP Andi Sinjaya tegaskan kepada jajarannya untuk menjadikan kasus yang menimpa Bripka Indra Sugiarto sebagai pembelajaran. Sehingga tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran.
"Langkah ini merupakan penegakan disiplin kepada seluruh anggota Polri tanpa terkecuali. Kami juga berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas dan keras kepada anggota yang melakukan pelanggaran," tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?