Sudah Tiga Kali Selundupkan Sabu ke Lapas, IRT di Tulungagung Dibekuk Polisi

27 Dec 2024 - 14:23
Sudah Tiga Kali Selundupkan Sabu ke Lapas, IRT di Tulungagung Dibekuk Polisi
Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Endro Purwandi (putih) ketika memaparkan operandi pera pelaku pengedar narkotika (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – MN (50), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskoba Polres Tulungagung, setelah aksinya menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Tulungagung terbongkar. Tidak hanya sekali, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (21/12/2024), ketika MN mencoba menyelundupkan sabu seberat 15 gram ke dalam lapas saat membesuk salah satu warga binaan. Barang haram itu ia sembunyikan di balik kerudungnya.

"Petugas lapas yang curiga berhasil menggagalkan aksi tersebut dan menyerahkan tersangka ke Polres Tulungagung untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres , AKBP Taat Resdi, Jumat (27/12/2024).

Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Endro Purwandi, menjelaskan bahwa tersangka menerima paket sabu dari seseorang tak dikenal yang mengaku teman anaknya di lapas. Paket tersebut dilempar ke halaman rumah MN bersama uang upah pengiriman.

"MN telah menerima upah sebesar Rp 2,6 juta dari tiga kali pengiriman. Namun, ia mengaku tidak mengetahui identitas pengirim maupun penerima barang tersebut," kata Endro.

Ironisnya, suami dan anak MN juga menjadi penghuni lapas dengan kasus berbeda. Fakta ini membuat penyelundupan yang dilakukan MN kian menarik perhatian aparat untuk mengungkap jaringan narkoba di dalam lapas.

Satreskoba Polres Tulungagung masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. Sementara itu, MN dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba terus menyusup hingga ke lingkungan tertutup seperti lapas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam jaringan narkotika," tegas AKP Endro.

Upaya MN yang nekat ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa hukum tegas menanti siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow