Kedapatan Menyimpan Sabu, Perangkat Desa Pulerejo Diamankan BNNK Tulungagung
Tulungagung, (afederasi.com) - P, selaku perangkat Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru, diamankan BNNK Tulungagung, pada Senin (14/11/2022).
Diamankannya pelaku lantaran kedapatan mengkonsumsi sabu.
Kasi Pemberantasan BNNK Tulungagung Munir menjelaskan, sebelumnya BNNK Tulungagung mendapatkan informasi tentang adanya satu warga di Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru yang menggunakan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata dari informasi yang didapat terduga merupakan perangkat desa.
"Terduga merupakan perangkat Desa Pulerejo," jelas Munir, Kamis (17/11/2022).
Munir melanjutkan, setelah cukup informasi kemudian petugas BNNK mendatangi kediaman terduga pelaku, dan setelah didatangi pelaku sempat mengelak untuk mengaku. Selanjutnya terduga pelaku dilakukan test urine dan hasilnya positif.
"Hasilnya positif,dan diduga perangkat desa kelihatan barusan mengkonsumsi barang terlarang," ungkapnya.
Tak cukup disitu kemudian petugas melakukan upaya penggeledahan dan didapati dari kediaman pelaku seperti alat bong, pipet dan satu klip sabu dengan berat 0,4 gram.
"Kelihatannya barang bukti berupa sabu lebih dari itu, dugaannya pelaku sudah mengkonsumsi dengan jumlah banyak sebelumnya," katanya.
Munir melanjutkan, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, pelaku mengaku mulai menggunakan sejak bulan Agustus 2022 lalu, namun itu hanya keterangan saja dan petugas tidak percaya begitu saja.
" Asumsi dari pelaku seperti itu, namun petugas tidak bisa percaya begitu saja," tegasnya.
Kemudian setelah dilakukan pendalaman dari mana barang terlarang tersebut didapat, pelaku mengaku bahwa dia dapat dari temannya yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku.
Dari informasi tersebut petugas kemudian mencari keberadaan pelaku dengan mendatangi rumahnya dan pelaku tidak ada.
Setelah dicari informasi lebih lanjut ternyata istri rekan perangkat desa tersebut berada di Kabupaten Blitar, dan petugas kemudian berangkat untuk mencari keberadaannya.
Sesampainya disana petugas juga tidak mendapati teman perangkat desa tersebut, penantian terus dilakukan hingga ada kemungkinan teman perangkat desa tersebut pulang ke rumah istrinya hingga pagi hari, namun juga tak kunjung datang.
"Teman perangkat desa tersebut tak kunjung datang dan masih pada pencarian hingga saat ini," tegasnya.
Kini P sudah diamankan di BNNK Tulungagung, untuk kepentingan dalam penyidikan serta menentukan pasal yang akan dikenakan kepadanya.
"Perangkat desa tersebut bisa dikenakan pasal 112 UU narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?