PTPN XII Bondowoso Dibobol Maling, 10 Ton Biji Kopi Digarong, Rugi Nyaris Rp 1 Miliar

PTPN XII Bondowoso dibobol maling dalam kurun waktu setahun.

06 Apr 2023 - 18:42
PTPN XII Bondowoso Dibobol Maling, 10 Ton Biji Kopi Digarong, Rugi Nyaris Rp 1 Miliar
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo memberikan keterangan kepada media. (Deni Ahmad Wijaya/Afederasi.com)

Bondowoso, (afederasi.com) - PTPN XII Bondowoso dibobol maling dalam kurun waktu setahun.

Sepuluh pencuri berhasil menggarong biji kopi kering kurun waktu Januari hingga Desember 2022 lalu.

Akibat raibnya 10 ton biji kopi kering itu, PTPN XII Bondowoso merugi nyaris Rp 1 miliar.

Sepuluh terduga pencuri pun berhasil dibekuk jajaran Satreksrim Polres Bondowoso.

Mereka adalah SY (45), IP (35), ZA (35), MS (24), FR (36), MA (29), SU (38), MI (36), HE (35) dan JU (45).

Para pelaku mencuri di gudang penyimpanan kopi milik PTPN XII Kebun Kalisat Jampit.

Letaknya berada di wilayah Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, aksi pelaku rutin dilancarkan sekira pukul 01.00 WIB.

"Sepuluh pelaku itu sepakat dan bersama-sama atas perintah atau suruhan tersangka SY," terang Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo kepada Afederasi.com, Kamis, 6 April 2023.

Sekira pukul 01.00 WIB, sepuluh tersangka ini melancarkan aksinya dengan tugas masing-masing.

"Tersangka dari pihak keamanan mengambil kunci gudang yang ada di pos kemananan dan membuka pintu gudang penyimpanan kopi," bebernya.

Setelah pintu gudang terbuka, beberapa tersangka masuk ke dalam gudang dan membawa rata-rata 15 karung kopi dengan menggunakan Argo.

"Setiap melakukan aksi pencurian dan dibawa ke belakang gudang penyimpanan kopi dengan melemparkan karung berisi kopi tersebut ke luar pagar area PTPN XII," urainya.

Di luar pagar belakang, sudah menunggu beberapa tersangka untuk membawa karung kopi tersebut ke lapangan Hasanudin Desa Kalisat dengan menggunakan 3 unit sepeda motor.

"Biji kopi kering itu kemudian dimasukan ke dalam mobil Panter dan dibawa oleh tersangka SY," ulasnya.

Lalu tersangka SY menjual kopi hasil curian tersebut di wilayah Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

"Pihak PTPN XII kebun Kalisat merugi Rp 985 juta," sebutnya.

Selain para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil panter, 3 unit sepeda motor dan 2 buah Argo.

"Kemudian kami juga mengamankan 1 buah keyboard, 1 stel sepatu PDL, 2 buah gelang emas, 9 lembar surat pernyataan oleh tersangka dan 1 bendel hasil audit," tutur AKP Agus Purnomo.

Atas perbuatannya, para dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow