DPO Penipuan Berhasil Diringkus: Kado Istimewa untuk HBA

23 Jul 2024 - 10:44
DPO Penipuan Berhasil Diringkus: Kado Istimewa untuk HBA
Nampak DPO Kasus Penipuan Diamankan Kejaksaan Tanjung Perak. (Istimewa)

Surabaya, (afederasi.com) - Tim tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil meringkus Firman Agung Pamenang (38), seorang DPO Penipuan, pada Jumat (19/7/2024) di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.

Penangkapan DPO Penipuan ini merupakan kado istimewa bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24 pada tahun 2024.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari permohonan bantuan pencarian DPO Penipuan, Firman Agung Pamenang, dari Kejaksaan Tanjung Perak kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Jumat, 19 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menerima informasi dari AMC bahwa DPO Penipuan tersebut berada di Sidoarjo.

"Tim tabur Kejaksaan Agung RI serta Kejati Jatim langsung menuju Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas I Made Agus Mahendra Iswara, Minggu (21/7/2024).

Eksekusi terhadap DPO Penipuan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, yang menyatakan Firman Agung Pamenang bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).

Firman Agung Pamenang, DPO Penipuan, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut. Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-1134/M.5.43/Eoh.3/03/2024 tanggal 25 Maret 2024. Selanjutnya, DPO Penipuan tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi.

"Tersangka kemudian langsung dieksekusi di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng. Atas tindak pidana penipuan, terpidana diancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (al) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow