Anak Korban Pencabulan di Pos Kamling Dapat Pendampingan Psikologis, Pelaku Diamankan Polisi

03 Feb 2026 - 01:21
Anak Korban Pencabulan di Pos Kamling Dapat Pendampingan Psikologis, Pelaku Diamankan Polisi
Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Resa bersama personel PPA Polres Gresik (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Satuan Reserse dan Kriminal (Sateskrim) Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Ipda Hepi, Senin (02/02/2026).

Ia menjelaskan, selain melakukan proses penegakan hukum, Polres Gresik juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Masyarakat dapat melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas.

Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang saat kejadian berada seorang diri di lokasi. Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali sebelum meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow