Jalani Sidang Tuntutan, JPU Tuntut Pemuda Perkosa LC hingga Meninggal 7 Tahun Penjara

29 Nov 2022 - 17:59
Jalani Sidang Tuntutan, JPU Tuntut Pemuda Perkosa LC hingga Meninggal 7 Tahun Penjara
Tersangka ketika masih menjalani pemeriksaan di UPPA Polres Tulungagung, (ist).

Tulungagung, (afederasi.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  ADB (26) warga Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan 7 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni BM (30) warga Desa/Kecamatan Pucanglaban yang berprofesi sebagai pemandu lagu, pada Selasa (29/11/2022).

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, terdakwa ADB menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung. Pada pembacaan tuntutan itu, pihak JPU menganggap jika terdakwa melanggar pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan korbannya dalam kondisi pingsan dengan hukuman 9 tahun penjara. 

Dengan pasal itu, JPU menurut terdakwa 7 tahun penjara, atas tuntutan tersebut JPU juga sudah mempertimbangkan bahwa ada hal yang kiranya meringankan terdakwa yakni menyesali perbuatan, belum pernah terjerat hukum dan sudah memberi santunan dan mengurus jenazah korban senilai Rp 20 juta. 

"JPU menentukan hal yang meringankan sedemikian rupa, namun hal tersebut tentu tergantung putusan majlesi hakim dalam sidang putusan," pungkasnya. 

Sementara itu, Penasihat Hukum ADB, Imam Yulianto mengatakan, atas tuntutan yang dilayangkan JPU, pihaknya telah meminta waktu selama 7 hari untuk menyusun pledoi (pembelaan), hal tersebut dilakukan agar hukuman diringankan. 

Selain itu, secara fakta persidangan juga sudah ada pernyataan pemberian maaf dari keluarga korban bagi terdakwa, sehingga keadilan dari keluarga korban sudah terpenuhi. 

"Maka dari itu nantinya Majelis Hakim bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya," kata Imam Yulianto.

Diberikannya pasal 286 bagi kliennya oleh JPU, sebenarnya sudah diperkirakan oleh pihaknya. Mengingat dibandingkan dengan pasal lainnya seperti 290 ancaman 7 tahun maupun 359 yang ancaman hukuman 5 tahun.

Pasal 286 merupakan pasal dengan ancaman terberat yakni 9 tahun, selain itu pemilihan pasal tersebut dipilih lantaran menurut JPU sudah terbukti dan sah maupun meyakinkan selama persidangan. 

Sedangkan untuk pasal 359 itu sudah dilakukan proses perdamaian dengan pihak keluarga korban yang dibuktikan dengan surat pemberian maaf dari keluarga korban.

"Kira-kira seperti itulah pertimbangan JPU untuk memilih pasal tersebut dibandingkan pasal lain," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, awal mula kejadian pada Minggu (14/8/2022) lalu sekitar pukul 23.00 WIB tersangka besama teman-temanya sedang mengkonsumsi minuman keras di salah satu rumah temannya. Kemudian pada pada Senin (15/8/2022), sekitar pukul 01.00 WIB tersangka bersama temannya pergi ke karoke di Kecamatan Rejotangan. 

Pada hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB tersangka yang baru saja selesai karoke bertemu dengan BM yang juga baru selesai karaoke. Pada saat itu, korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan ke arah kota untuk mencari makan dan kopi.

Namun belum sampai ke tempat tujuan, dan masih masuk di jalan masuk Kelurahan Jepun, korban dan tersangka tersenggol truk yang sedang menyalip mereka. Diduga tersangka tidak bisa mengendalikan motor karena masih dalam pengaruh alkohol.

Setelah kecelakaan tersebut, korban tak sadarkan diri, akhirnya pelaku meminta tolong kepada seseorang yang tidak dikenalinya untuk membawa pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, tersangka kembali mengantarkan orang yang telah membantunya memulangkan korban di depan UIN SATU Tulungagung.

Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka kembali ke rumah dan masuk ke kamar menghampiri korban, dan melihat kondisi korban yang tak sadarkan diri. Meskipun masih dalam kondisi luka paska kecelakaan tersangka nekat melakukan pemerkosaan terhadap korban, kemudian tersangka tidur disamping korban. 

Kemudian tersangka terbangun pada pukul 08.30 WIB, dan mendapati korban masih tidak sadarkan diri. Melihat hal itu tersangka malah meninggalkan korban dan pergi ke bengkel untuk membenahi motornya yang rusak paska kecelakaan dengan korban semalam. 

Sekitar pukul 16.30 WIB tersangka pulang ke rumah dan mendapati korban sudah tidak ada di dalam kamar tersangka, ternyata  korban sudah dibawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung oleh suaminya untuk dilakukan pertolongan.

Saat di RSUD dr Iskak Tulungagung, korban sempat mendapatkan perawatan selama 20 jam, namun nahas pada Selasa (16/8/2022) sekitar 07.38 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow